Kebakaran Hutan dan Lahan
Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari
Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat provinsi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025, status ini berlaku selama 60 hari ke depan. Penetapan Status Siaga Darurat ini dikarenakan tingginya kejadian Karhutla di beberapa daerah di Sumbar sejak Mei 2025 lalu.