Sekda Riau Terima Naskah Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025
Pekanbaru-Spektroom : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, secara resmi menerima naskah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Prosesi penyerahan naskah tersebut berlangsung dalam suasana khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Riau pada Kamis (12/3/2026).
Penyerahan naskah dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, selaku pimpinan rapat paripurna. Agenda ini merupakan bagian penting dari tahapan konstitusional dalam pembahasan LKPJ, di mana legislatif memberikan catatan kritis maupun apresiasi terhadap kinerja eksekutif sepanjang satu tahun anggaran yang telah berjalan.
Budiman Lubis menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang digelar pada Senin (9/3/2026). Kala itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekda telah menyampaikan pidato pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap laporan tersebut untuk dibedah lebih dalam," jelas Budiman.
penyerahan naskah pandangan umum dilakukan secara berurutan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yang diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dan diakhiri oleh Fraksi PAN Plus. Bagi fraksi yang berhalangan hadir secara fisik di ruang sidang, naskah tetap harus diserahkan melalui Sekretariat DPRD guna memastikan seluruh masukan terdokumentasi dengan baik.
Melalui pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Riau melontarkan berbagai masukan strategis, saran perbaikan, hingga pertanyaan mendalam terkait capaian program pemerintah daerah. Budiman menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikan fraksi harus dijawab secara mendetail oleh Pemerintah Provinsi Riau pada rapat paripurna berikutnya agar transparansi publik terjaga.
Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan. Laporan ini merupakan instrumen akuntabilitas utama pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran di hadapan wakil rakyat.
Penyusunan LKPJ Tahun 2025 ini dilakukan dengan sinkronisasi berbagai dokumen perencanaan jangka panjang hingga tahunan. Dokumen tersebut meliputi RPJPD Provinsi Riau 2025–2045, RPJMD 2025–2029, RPD 2025–2026, hingga RKPD Tahun 2025, yang semuanya menjadi indikator penilaian kinerja pemerintah.
Sekda Riau menyatakan kesiapan jajarannya untuk segera menelaah setiap catatan dari fraksi-fraksi DPRD. Diharapkan, melalui dialektika antara eksekutif dan legislatif ini, pelaksanaan pembangunan di Provinsi Riau pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (SN/MCR)