1,1 Juta Aduan SP4N-LAPOR!, Jadi Bahan Evaluasi Layanan Publik
Jakarta-Spektroom : Lebih dari 1,1 juta pengaduan masyarakat telah masuk ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sejak 2021 hingga September 2026.
Capaian tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Nota kesepahaman tersebut melibatkan lima instansi, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Kepresidenan.
Meutya mengatakan, tingginya jumlah aduan menunjukkan SP4N-LAPOR! telah menjadi infrastruktur digital penting yang menghubungkan warga dengan pemerintah. Saat ini sistem tersebut telah digunakan oleh 718 instansi, terdiri dari 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN.
Menurut Meutya, pengelolaan SP4N-LAPOR! tidak boleh berhenti pada penyelesaian laporan per kasus. Data dan rekam jejak pengaduan yang terkumpul harus diolah untuk membaca pola dan persoalan berulang sebagai masukan perbaikan kebijakan.
"Pengaduan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian satu per satu laporan. Dari data tersebut, kita harus mampu membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan menjadikannya masukan bagi perbaikan kebijakan," ujar Meutya.
Ia menegaskan prinsip No Wrong Door Policy tetap menjadi kunci. Masyarakat cukup menyampaikan persoalan melalui satu pintu, tanpa harus mencari instansi yang berwenang. Sistem akan meneruskan aduan kepada pihak terkait hingga tuntas.
Kementerian Komdigi mencatat tingkat uptime SP4N-LAPOR! hingga September 2026 mencapai 98,76 persen. Ke depan, Komdigi akan memperkuat empat aspek, yaitu keandalan infrastruktur, keterpaduan teknologi sesuai standar SPBE, interoperabilitas data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), serta komunikasi publik. (RRE/Diut)