Komdigi
Langgar PP TUNAS, Platform Global Terancam Denda 6 Persen Pendapatan Global
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan sanksi denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen