RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
Jakarta-Spektroom : Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR. Delapan fraksi menyampaikan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan juru bicara fraksi, sejumlah catatan mengemuka. Endang Agustina dari Fraksi PAN menekankan semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
"Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya." kata Endang di podium rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca IP Pandjaitan menyebut RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban maupun pihak yang berhak.
"Fraksi Partai Demokrat memandang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak." ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini.
Penekanan tentang pijakan konstitusi menjadi perhatian juru bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam. "Kami memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang ini harus tetap berpijak pada konstitusi dan maksud asli pengaturannya, khususnya terkait kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara." kata anggota Komisi XI ini.
Bicara kepada wartawan usai rapat, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan pembahasan RUU tersebut akan berlanjut melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap target penyelesaian pada pertengahan Desember akan datang dapat terwujud.
“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” demikian Puan yang dalam konperensi pers didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. (my)