Trending

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Pimpinan DPR RI saat Konferensi Pers di Lobby Gedung Nusantara II, di Senayan - Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto : Parlementaria

Jakarta-Spektroom : Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR. Delapan fraksi menyampaikan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan juru bicara fraksi, sejumlah catatan mengemuka. Endang Agustina dari Fraksi PAN menekankan semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

"Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya." kata Endang di podium rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca IP Pandjaitan menyebut RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban maupun pihak yang berhak.

"Fraksi Partai Demokrat memandang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak." ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini.

Penekanan tentang pijakan konstitusi menjadi perhatian juru bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam. "Kami memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang ini harus tetap berpijak pada konstitusi dan maksud asli pengaturannya, khususnya terkait kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara." kata anggota Komisi XI ini.

Bicara kepada wartawan usai rapat, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan pembahasan RUU tersebut akan berlanjut melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap target penyelesaian pada pertengahan Desember akan datang dapat terwujud.

“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” demikian Puan yang dalam konperensi pers didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. (my)

Berita terkait

Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Kolaborasi Kelola Infak Digital melalui INFAK.ID

Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Kolaborasi Kelola Infak Digital melalui INFAK.ID

Banjarbaru, Kalsel-Spektroom : Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Antasari Banjarmasin bersama LAZNAS Rumah Zakat memperkuat kolaborasi dalam mendorong kemudahan berinfak melalui kanal digital. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Program Pengelolaan Dana Infak melalui Aplikasi INFAK.ID. Kegiatan berlangsung di

Junaidi, Julianto
Lima Tahun Pelindo, TPK Banjarmasin Perkuat Fondasi Transformasi

Lima Tahun Pelindo, TPK Banjarmasin Perkuat Fondasi Transformasi

Banjarmasin–Spektroom : Terminal Petikemas Banjarmasin (TPK Banjarmasin) terus memperkuat transformasi operasional sebagai bagian dari perjalanan lima tahun PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Sejak Agustus 2025, pembenahan dilakukan secara bertahap melalui penguatan sumber daya manusia, penataan infrastruktur dan area terminal, standardisasi fasilitas dan peralatan, hingga modernisasi peralatan bongkar muat. Terminal

Junaidi, Julianto