Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Barang bukti yang diamankan.(Foto Polsek Haruai)

Tabalong–Spektroom : Kepolisian Sektor Haruai yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA M.Faizal Rahman, S.H., M.H., mendapat laporan dan tangani dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di area manufaktur sebuah Pabrik Semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (24 /9/ 2026) atau malam Jum'at, Petugas mengamankan seorang pria yang diduga mengambil 18 plat lining grinding dari area manufaktur.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor FIP yang dimandatkan oleh fihak perusahaan, kejadian tersebut diketahui setelah Danru Security menginformasikan kepada petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk warna putih yang hendak keluar dari area perusahaan.

Petugas security kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 18 plat lining grinding yang berada di dalam kabin truk.


Tersangka (diblur) yang sudah diamankan.

Petugas keamanan selanjutnya mengamankan pengemudi beserta kendaraan tersebut di Pos keamanan pabrik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi diketahui berinisial MA (23), warga desa Lano Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor mengalami kerugian materiil yang diperkirakan sekitar 20 juta Rupiah. Saat ini, terduga pelaku MA beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian Resor Tabalong mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat dapat menggunakan layanan Kepolisian 110 untuk pelaporan lebih cepat dan bebas biaya semua operator (*)

Berita terkait

Komisi X DPR: Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya Tidak Boleh Tertinggal

Komisi X DPR: Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya Tidak Boleh Tertinggal

Jakarta-Spektroom : Upaya pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan kawasan cagar budaya jangan hanya memprioritaskan kelestarian fisik situs semata. Masyarakat yang berdomisili di sekitar cagar budaya juga harus mendapat perhatian dengan kata lain mendapat manfaat bukan malah tertinggal. "Jangan sampai masyarakat di lingkungannya justru terkesan tidak diberikan apa-apa, makin tertinggal, atau

Mohaikal Yunus, Julianto