Trending

Kapolres Ambon: Galian C Melanggar Izin, Kami Tertibkan!

Kapolres Ambon: Galian C Melanggar Izin, Kami Tertibkan!
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho,saat di wawancarai spektroom selasa, 6/10/2026.di Ambon

Ambon-Spektroom : Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mempertegas sikap terhadap aktivitas galian C di Kota Ambon. Tambang yang tidak mampu menunjukkan legalitas atau melanggar perizinan akan ditertibkan. Namun, penertiban tersebut bukan berarti kepolisian memiliki kewenangan untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, menegaskan polisi fokus pada penegakan hukum dan pemeriksaan legalitas tambang

“Intinya, yang ditertibkan adalah galian C yang keberadaannya tidak memenuhi persyaratan perizinan, tata ruang, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kewajiban pemulihan,” kata Andrias kepada Spektroom, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, kepolisian tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah lokasi tambang di Kota Ambon. Pemeriksaan diarahkan pada kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kesesuaian luas wilayah dengan izin, hingga persetujuan lingkungan dari instansi yang berwenang. Andrias mengingatkan, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Kegiatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana.

“Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Legalitas tambang harus dibuktikan,” tegasnya.

Menurut Andrias, kepolisian juga tidak ingin muncul anggapan bahwa seluruh tambang di Ambon bermasalah. Ia menyebut terdapat perusahaan di kawasan Laha yang telah memiliki IUP eksplorasi dan IUP produksi serta menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.
“Kalau mereka berizin, silakan melakukan kegiatan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Sebaliknya, ketika ditemukan dugaan pelanggaran, kepolisian akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Risiko lingkungan seperti lereng tidak stabil dan ancaman longsor juga menjadi perhatian, meski aspek teknis lingkungan berada pada kewenangan instansi terkait.

Andrias menegaskan, kepolisian tidak akan mengambil kewenangan instansi teknis untuk menutup usaha tambang.
“Kalau punya izin terus kita tutup, kita yang salah. Intinya, kita melakukan penertiban perizinan sesuai kapasitas sebagai polisi,” tandasnya.

Lokasi galian C di Poka, Waiyame, Laha, hingga Batu Gajah disebut menjadi bagian dari perhatian dalam proses pengecekan tersebut.tegasnya! (EM)

Berita terkait

Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Kolaborasi Kelola Infak Digital melalui INFAK.ID

Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Kolaborasi Kelola Infak Digital melalui INFAK.ID

Banjarbaru, Kalsel-Spektroom : Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Antasari Banjarmasin bersama LAZNAS Rumah Zakat memperkuat kolaborasi dalam mendorong kemudahan berinfak melalui kanal digital. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Program Pengelolaan Dana Infak melalui Aplikasi INFAK.ID. Kegiatan berlangsung di

Junaidi, Julianto
Lima Tahun Pelindo, TPK Banjarmasin Perkuat Fondasi Transformasi

Lima Tahun Pelindo, TPK Banjarmasin Perkuat Fondasi Transformasi

Banjarmasin–Spektroom : Terminal Petikemas Banjarmasin (TPK Banjarmasin) terus memperkuat transformasi operasional sebagai bagian dari perjalanan lima tahun PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Sejak Agustus 2025, pembenahan dilakukan secara bertahap melalui penguatan sumber daya manusia, penataan infrastruktur dan area terminal, standardisasi fasilitas dan peralatan, hingga modernisasi peralatan bongkar muat. Terminal

Junaidi, Julianto