Permohanan Diskualifikasi Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi

Permohanan Diskualifikasi Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi
Dari kiri, Pemohon, Denny Indrayana (nomor 5), Kuasa hukum, Refly Harun (nomor 6). Foto AA/ Spektroom).

Jakarta - Spektroom : Mantan Wamenkumham (2011-2014) Denny Indrayana dan kawan-kawan, menghargai Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya. Para Pemohon juga mengapresiasi terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi acuan tahapan persidangan bagi para Pihak.

Para Pemohon itu adalah KIPP - (Brahma Aryana), Partai Ummat - (Ansufri ID Sambo, Muhammad Sadiq), Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, Boantua Silalahi dan Mercy Sihombing.

Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun menjelaskan kepada media massa, syarat pendidikan calon wakil presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah : berpendidikan paling rendah tamat SMA atau Sederajat. Sejauh ini, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka tidak mempunyai dokumen untuk membuktikan tamat pendidikan SLTA atau sederajat.

"Dokumen yang dijadikan bukti memenuhi syarat pendidikan hanyalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tanggal 6 Agustus 2019 (suket Gibran). Surat itu yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Walikota Solo. Dokumen itu juga yang digunakan untuk mendaftar calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Surat itu menerangkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney Australia, setara dengan "Grade 12", lulus SMK peminatan Akutansi dan Keuangan," kata Denny Indrayana pada konferensi Pers, Minggu (20/09/2026) di Jakarta.

Suasana Konferensi Pers di Jakarta

Surat keterangan Gibran itu, terindikasi cacat adminstrasi dan cacat manipulatif.
Cacat administratif, setiap penyetaraan pendidikan harusnya didukung dengan dokumen dari sekolah atau perwakilan RI di negara tempat sekolah itu berada.

Secara manipulatif, ada proses yang TST, Terstruktur Sistematis Terencana dimana aturan syarat pendidikan sudah dikondisikan agar Gibran tidak perlu menunjukkan bukti tamat pendidikan SLTA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dikemukakan, Semuanya harus bisa dibuktikan pada persidangan PHPU Pilpres 2004 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Sidang PHPU ini dijadwalkan oleh MK besok, Senin (21/09/2026) jam 19:00 WIB.

Para Pemohon dengan permohonannya, mengatakan jika terbukti tidak memnuhi syarat pendidikan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi sebagai calon presiden dan berhenti sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berita terkait

Keselamatan Jalan Tol, Rest Area Hingga Penanganan Mobil Listrik

Keselamatan Jalan Tol, Rest Area Hingga Penanganan Mobil Listrik

Surakarta – Spektroom: Jalan tol selama ini identik dengan perjalanan yang lebih cepat dan lancar. Namun, di balik kelancaran tersebut, aspek keselamatan infrastruktur dan kesiapan menghadapi kondisi darurat menjadi perhatian penting. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan sejumlah persoalan keselamatan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan jalan tol. Akademisi Prodi Teknik

Ciptati Handayani, Anggoro AP