Keselamatan Jalan Tol, Rest Area Hingga Penanganan Mobil Listrik
Surakarta – Spektroom: Jalan tol selama ini identik dengan perjalanan yang lebih cepat dan lancar. Namun, di balik kelancaran tersebut, aspek keselamatan infrastruktur dan kesiapan menghadapi kondisi darurat menjadi perhatian penting.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan sejumlah persoalan keselamatan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan jalan tol.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai temuan KNKT tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan jalan tol tidak cukup hanya mengutamakan kelancaran mobilitas. Standar keselamatan juga perlu terus diperkuat, mulai dari kondisi fisik jalan hingga kesiapan penanganan keadaan darurat.
“Salah satu catatan KNKT menyangkut clear zone, yakni area bebas hambatan di sisi jalan. Keberadaan pilar atau struktur kaku di area tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko fatal ketika terjadi kecelakaan. Sehingga area bebas tersebut perlu disterilkan atau dilengkapi guardrail dan crash cushion,” ungkap Djoko kepada Spektroom, Minggu (20/9/2026).
Persoalan lain terdapat pada Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), terutama ketersediaan parkir kendaraan berat. Menurutnya, perlu tersedia fasilitas istirahat bagi pengemudi truk, sistem keamanan kendaraan, serta area khusus untuk kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selain itu, fasilitas bengkel perbaikan ringan juga perlu tersedia di TIP Antar Kota Tipe A sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
“Genangan air juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan. Genangan dapat memicu aquaplaning atau hilangnya daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan. Sehingga perlu adanya evaluasi sistem drainase agar air dapat segera mengalir,” ujarnya.
Yang tidak kalah penting adalah kesiapan menghadapi kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik dan angkutan B3.
Penanganan kebakaran kendaraan listrik, misalnya, memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensional sehingga tidak cukup hanya mengandalkan pemadam kebakaran terdekat.
Djoko menilai berbagai catatan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan jalan tol harus dibangun sejak tahap perencanaan, desain, pengoperasian hingga penanganan keadaan darurat.
“Regulasi yang terus diperbarui harus diikuti dengan penerapan di lapangan yang konsisten. Sehingga, jalan tol tidak hanya memberikan perjalanan yang cepat dan nyaman, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna ketika menghadapi situasi tidak terduga,” tandasnya. (Ciptati Handayani)