IYCTC Dukung Menkeu Suahasil Tuntaskan Rokok Ilegal
Jakarta - Spektroom: Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), mendorong Menteri Keuangan Suahasil Nazara menempatkan pemberantasan rokok ilegal sebagai agenda penegakan hukum lintas lembaga, sekaligus tetap menjaga dan memperkuat kebijakan cukai hasil tembakau sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
Dorongan ini disampaikan menyusul investigasi Tempo dalam program Bocor Alus Politik yang tayang pada 12 September 2026 lalu yang mengungkap dugaan perdagangan pita cukai palsu serta jaringan produksi rokok tanpa pita cukai di sejumlah daerah.
IYCTC menilai, temuan tersebut menutup perdebatan lama. Persoalan terbesar rokok ilegal tidak terletak pada besaran tarif cukai, melainkan pada praktik kriminal yang dibiarkan berjalan bertahun-tahun. Masyarakat menanggung akibatnya dua kali, lewat penerimaan negara yang bocor dan lewat beban penyakit yang terus bertambah.
Menurut Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, Suahasil selama ini berada langsung di balik data pengawasan barang kena cukai ilegal dan berulang kali menyampaikan capaian penindakan rokok ilegal ke publik.
“Suahasil Nazara bukan wajah baru di isu ini, beliau yang menyampaikan sendiri bahwa penyitaan rokok ilegal naik dari 596 juta batang menjadi 816 juta batang per September 2025" ujar Manik dalam siaran persnya, Jum'at (18/9/2026).
Artinya, lanjut dia, Menteri Keuangan kita hari ini sudah memegang peta masalahnya. Kami sepakat pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu prioritas fiskal hari ini, dan kami berharap agenda itu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai yang kuat.
Menurut Manik, selama bertahun-tahun rokok ilegal dipakai sebagai alasan untuk menahan kenaikan cukai. Padal cukai bukan sekadar sumber penerimaan.
Cukai dipungut pada barang yang menimbulkan eksternalitas negatif, supaya harganya tidak murah dan tidak gampang dijangkau anak-anak maupun kelompok rentan.
Pada rokok, biaya itu pernah dihitung mencapai Rp410 triliun setahun atau 2,59 persen dari PDB, jauh melampaui penerimaan cukai rokok yang masuk ke kas negara.
Tahun 2026 cukai rokok tidak naik, tapi rokok ilegal tetap beredar. Penindakan Bea Cukai justru melonjak hampir dua kali lipat menjadi 1,2 miliar batang sampai 31 Juli 2026.
"Artinya cukai naik atau tidak, rokok ilegal akan tetap ada selama pelakunya tidak ditindak. Keduanya harus jalan bersama, penindakan yang tegas dan cukai yang kuat, karena masyarakat yang sehat adalah syarat roda ekonomi bisa berputar,” ucapnya menambahkan.
Dampak dari peredaran yang dibiarkan itu paling cepat terasa di tingkat konsumsi. Manajer Riset dan Program IYCTC, Ni Made Shellasih, menjelaskan bahwa rokok ilegal beredar dengan harga jauh di bawah rokok legal karena tidak menanggung kewajiban cukai, yaitu sekitar Rp11.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Harga semurah itu memicu down trading, perokok berpindah dari produk legal ke produk termurah, dan rokok kembali terjangkau bagi kelompok berpenghasilan rendah, remaja, dan anak.
"Perlu kami tegaskan, ini bukan soal membela rokok legal. Tidak ada rokok yang aman, baik yang berpita cukai maupun tidak. Yang kami persoalkan adalah rokok ilegal menjatuhkan harga dan membuat konsumsi makin sulit dikendalikan,” jelas Shella.
Konsumsi yang naik hari ini akan muncul sebagai tagihan kesehatan beberapa tahun kemudian. Sampai November 2024, BPJS Kesehatan menanggung Rp33,99 triliun atau 21,23 persen dari total beban jaminan kesehatan hanya untuk delapan penyakit katastropik, dengan jantung, kanker, dan stroke di tiga urutan teratas.
Prevalensi perokok nasional masih 27,3 persen dan terdapat sekitar 5,9 juta perokok anak.
“Sayangnya sisi itu justru hilang dari percakapan. Pemantauan kami sepanjang 9 sampai 15 September menunjukkan isu ini hampir seluruhnya dibahas sebagai kebocoran uang negara dan kontroversi politik, sementara dampak kesehatannya nyaris tidak disentuh. Padahal yang menanggung paling lama adalah orang muda dan keluarga yang harus merawat anggotanya ketika sakit datang,” tandasnya.(@Ng).