Premier Law Firm Hadir di Batam Ditengah Kompleksitas Persoalan
Batam–Spektroom : Walikota Batam Amsakar meresmikan grand opening Premier Law Firm di Kompleks Nagoya Gateway Lubuk Baja Batam Sabtu (26/9/2026) ditandai dengan penguntingan pita dan pembukaan selubung papan nama.
Firma hukum ini menawarkan pendampingan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pencegahan persoalan hukum sejak awal.
Grand Opening tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh daerah, diantaranya Pietra Paloh dari Partai NasDem, Ketua dan anggota DPRD Kepulauan Riau, anggota DPRD Batam, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Panitia Grand Opening Premier Law Firm, Chintya Chen, menjelaskan gagasan mendirikan firma hukum di Batam berangkat dari pengalamannya melihat banyak persoalan hukum yang baru ditangani setelah sengketa terjadi.
Hukum sebenarnya hadir dalam hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan kerja sama, kesepakatan bisnis, pengelolaan usaha, hingga persoalan yang berkaitan dengan hak seseorang.
“Bagi sebagian besar orang, hukum sering kali menjadi penting ketika sudah terjadi sebuah masalah. Hukum menjadi penting ketika sudah terjadi sebuah sengketa,” kata Chintya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat ditengah kompleksitas persoalan yang berkembang di Kota Batam. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara tepat serta mendukung terciptanya tata kelola dan pembangunan yang lebih baik.
“Rata-rata dari masalah yang ada itu tematiknya adalah soal lahan. Bahkan untuk membangun fasilitas pemerintah, seperti kantor camat, masalahnya luar biasa rumit. Mudah-mudahan hadirnya Premier Law Firm ini bisa memberikan pemahaman baru kepada warga, sehingga problem yang kita hadapi dari waktu ke waktu dapat diminimalisasi secara baik,” ujar Amsakar.

Selain persoalan pertanahan, Amsakar menyoroti perkembangan pendekatan dalam penegakan hukum. Ia menilai pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice penting untuk dikedepankan dalam penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekarang ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum, dari semula yang bersifat represif bergeser ke arah restoratif. Dari semula tangkap dan penjarakan, berubah menjadi bagaimana menegosiasikan, mencari jalan tengah, serta solusi terbaik di antara para pihak agar tidak berujung pada penuhan lembaga pemasyarakatan (LP),” jelasnya.
Menurut Amsakar, meningkatnya literasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat Batam yang majemuk diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola daerah, pembangunan, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum.
Ia juga mendorong pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi turut membangun pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
“Selamat atas grand opening Premier Law Firm di Kota Batam. Harapan saya Premier Law Firm dapat membantu masyarakat Batam dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat dan adil,” tutupnya.