25.521 KPM di Kab. Siak Terima Bansos Triwulan I 2026, 98.103 Jiwa Dapat PBI Jaminan Kesehatan
Siak Sri Indrapura – Spektroom : Sebanyak 25.521 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Siak menerima bantuan sosial periode Januari–Maret 2026 sesuai data Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Rinciannya, Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar 10.358 KPM untuk Desil 1–4, serta bantuan Sembako kepada 15.173 KPM untuk Desil 1–5.
Selain itu, terdapat bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan yang ditanggung pemerintah pusat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Total penerima PBI periode Januari–Maret 2026 di Kabupaten Siak mencapai 98.103 jiwa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan untuk bantuan Sembako pihaknya telah menerima surat dari Kemensos dan menindaklanjutinya dengan menyurati camat, penghulu, lurah, serta petugas sosial tingkat kecamatan dan kampung/kelurahan.
“Untuk penerima Bansos Sembako kita sudah menerima surat dari Kemensos dan sudah kami surati Camat, Penghulu, Lurah dan Petugas Sosial agar memfasilitasi penyaluran dari Bank Mandiri guna memastikan bantuan tersalurkan kepada penerima,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, berdasarkan informasi Koordinator Kabupaten PKH, bantuan PKH untuk Januari hingga Maret telah disalurkan. Dinas Sosial juga meminta laporan terkait adanya pengaduan KPM yang belum menerima PKH Tahap I.
Menanggapi polemik data penerima bansos yang kerap muncul di ruang publik, Pemkab Siak menekankan transparansi dan akuntabilitas penyaluran. Seluruh penghulu dan lurah diminta mempublikasikan nama-nama penerima bantuan sosial dengan menempelkannya di kantor kampung/kelurahan.
Langkah tersebut merujuk pada Surat Bupati Siak Nomor 400.9/PPJS/39 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat, penghulu, dan lurah se-Kabupaten Siak.
“Sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara terbuka,” kata Wan Idris.
Bupati Siak juga menginstruksikan supervisor dan fasilitator Puskesos SLRT untuk melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta pengusulan dan penghapusan data bansos APBN melalui aplikasi SIKS-NG.
Pengusulan bansos (PKH, Sembako, dan PBI Jaminan Kesehatan) dijadwalkan setiap tanggal 1–11 tiap bulan. Sementara pembaruan DTSEN dapat dilakukan setiap hari melalui menu usulan pembaruan keluarga dan penentuan tingkat kemiskinan di aplikasi SIKS-NG.
Saat ini Pemkab Siak juga tengah menyiapkan stiker bagi rumah penerima manfaat bansos APBN. Seluruh camat, penghulu, dan lurah diminta melaksanakan musyawarah kampung/kelurahan guna memastikan pemutakhiran data berjalan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Pelaksanaannya harus tegas, tidak ada kepentingan dan wajib sesuai fakta lapangan. Nantinya seluruh penerima bansos juga diumumkan di kantor kampung dan kelurahan agar masyarakat tahu siapa penerima bansos di wilayahnya agar tepat sasaran,” tegas Wan Idris.
Dinas Sosial memperkuat koordinasi hingga tingkat desa dengan dua jalur pemutakhiran, yakni jalur formal melalui RT/RW dan jalur partisipasi melalui mekanisme usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Kemensos juga membuka ruang partisipasi melalui aplikasi SIKS-NG yang dapat diakses operator desa dan dinas sosial, ground check oleh pendamping PKH dan petugas BPS, layanan Call Center Kemensos 171, serta kanal WhatsApp resmi.
Selain bansos APBN, Pemkab Siak berencana menyalurkan bantuan sosial bagi 232 anak yatim periode Januari–Maret menjelang Idulfitri 1447 H.
“InsyaAllah sesuai arahan Ibu Bupati, meski di tengah keterbatasan anggaran kami berupaya menyalurkan bantuan bagi anak yatim menjelang Idulfitri,” tutup Wan.( SN/ MCR )