31 WNA Malaysia dan Taiwan Ditangkap di Pontianak Terkait Scamming
Pontianak - Spektroom : Aparat gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas scamming atau penipuan daring di sebuah hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Polresta Pontianak terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang menginap dan beroperasi di salah satu hotel di Jalan Sidas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang melibatkan petugas Imigrasi dan kepolisian.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 11.15 WIB, petugas menemukan sebanyak 31 WNA. Mereka terdiri dari 30 warga negara Malaysia, yakni 22 laki-laki dan delapan perempuan, serta satu laki-laki warga negara Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan seluruh WNA tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas mendalami identitas, aktivitas, dokumen perjalanan, perangkat elektronik yang digunakan, hingga jaringan komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan berbasis daring.
"Dari hasil temuan awal, terdapat 3 orang warga negara asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Saat ini bersama Polresta Pontianak masih melakukan pendalaman terhadap identitas serta latar belakang masing-masing warga negara asing," kata Sam Fernando dalam konferensi pers, Kamis (10/09/2026).
Selain menemukan dugaan pelanggaran berupa overstay, aparat juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dugaan tersebut muncul karena aktivitas yang dilakukan para WNA diduga tidak sesuai dengan tujuan kedatangan maupun izin yang dimiliki.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, para pelaku dapat dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Sam menegaskan Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk tujuan yang sah. Namun, pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan aturan keimigrasian.
Kapolresta Pontianak menilai kolaborasi antara kepolisian dan Imigrasi menjadi kunci dalam mendeteksi aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Indonesia menyambut baik kehadiran wisatawan maupun warga negara asing yang memiliki kepentingan legal. Meski demikian, seluruh pihak wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat belum mengungkap secara rinci bentuk aktivitas digital yang dilakukan para WNA tersebut maupun kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan scamming lintas negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan siber internasional.
Imigrasi dan Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan guna memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana lintas negara.