700 liter minuman keras ilegal jenis sopi diamankan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon

700 liter minuman keras  ilegal jenis sopi diamankan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon
Ratusan liter minuman keras Sopi saat diamankan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon Jumat malam (30/1/2026).foto Spektroom

Spektroom- Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Salawaku Tahun 2026, dari personel gabungan Polda Maluku dan Polsek KPYS, Polresta Ambon kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 700 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.

Ratusan liter miras ilegal tradisional tersebut diamankan saat dilaksanakan razia di atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1/2026).

Tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon,dengan ratusan liter miras ilegal tradisional

" saat dilakukan razia di Pelabuhan Slamet Riyadi ditemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter. Razia dilakukan tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Sabtu(31/1/2026).

Ratusan liter minuman memabukan yang berada di dalam sejumlah wadah jerigen ini diselundupkan di atas KM Cantika Lestari. Diduga untuk mengelabui petugas keamanan, miras-miras ilegal ini dikemas dengan berbagai macam paketan.

"Miras jenis sopi yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya. Miras ini diisi dalam jerigen dan dikemas dalam berbagai macam bentuk paket kotak kardus dan karung serta tas ransel yang diduga didesain untuk mengelabui panglihatan pihak keamanan di area pelabuhan," ungkap Kombes Rositah.

Setelah berhasil mengungkap penyulundupan miras berbahaya tersebut, tim Ops Pekat Salawaku kemudian mengamankan barang bukti ini di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

"Saat ini barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku," jelasnya.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, berbagai kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat selain miras yang lebih dominan mengganggu gangguan kamtibmas, sasaran lainnya yakni narkoba, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya.(EM)

Berita terkait