Aksi Penolakan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bone Sulsel
Reporter: M. Yahya Patta

Spektroom - Dua minggu terakhir masyarakat disuguhi berita tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Kenaikan PBB ini mengundang reaksi dari masyarakat dengan melakukan aksi penolakan, karena kenaikannya sangat fantastis dan tidak masuk akal atau tidak rasional, meski pada akhirnya Pemda yang sempat menaikkan PBB tersebut kemudian membatalkannya.

Doktor Alimuddin S.H,.M.H., M.Kn. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan mengatakan, gejolak di tengah masyarakat terjadi kemungkinan hasil intensifikasi pajak yang dilakukan oleh masing-masing Pemda, di mana selama ini data PBB, status tanah masih tanah kosong sehingga hanya Bumi yang dibebani pajak, padahal di atas tanah sudah ada bangunan karena itu hasil pendataan baru, tanah tersebut sudah diperhitungkan bersama bangunan yang ada di atasnya yang harus dikenakan pajak bangunan, sehingga terlihat terjadi kenaikan pembayaran pajak. Sebenarnya pajak tanahnya tidak naik tetapi bangunannya yang sudah dikenakan Pajak Bangunan karena memang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bukan hanya Pajak atas tanah.
Dr. H. Alimuddin, S.H., M.H., M.Kn yang juga Ketua Pembina Yayasan dan Universitas Megarezky Makassar menambahkan, jadi seharusnya Dinas terkait mensosialisasikan kepada organ pemerintahan terdepan yaitu Camat, Kelurahan dan Kepala Desa agar Camat dan Lurah/Kepala Desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat lebih awal terhadap pengenaan Pajak Bangunan di dalam PBB agar masyarakat tidak kaget atas pembayaran PBB yang kelihatan melonjak di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, apalagi masalah beban pembiayaan masuk kategori sangat sensitif.

Daerah yang menaikkan PBB di Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bone. Kenaikan tarif PBB di Jeneponto kisaran 400 hingga 600 persen sementara di kabupaten Bone kenaikannya sekitar 300 persen. Meski ke-2 daerah ini pada akhirnya membatalkan kenaikan PBB tersebut dan kembali menggunakan PBB tahun sebelumnya.