Ambon Dapat Kuota 470 Unit Rumah MBR, Pemkot Gratiskan Izin dan Balik Nama
Ambon, – Pemerintah Kota Ambon memastikan kesiapan menyukseskan program nasional pembangunan 3 juta rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangdung di ruang Vlessingen Balai Kota Ambon, Rabu (01/10/2025)
Wali Kota Ambon menegaskan, kota ini mendapat kuota 470 unit rumah yang harus direalisasikan dalam waktu tiga bulan.
Untuk mempercepat pelaksanaan, Pemkot memberikan berbagai kemudahan, diantaranya pembebasan izin mendirikan bangunan (IMB) serta balik nama tanah tanpa biaya bagi pengembang yang terlibat.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah. Kita pastikan program ini berjalan tanpa hambatan karena tujuannya untuk rakyat kecil,” tegas Wali Kota Ambon.
Menurutnya, program rumah murah ini menjadi solusi mengurangi backlog perumahan dan sekaligus menjamin masyarakat kecil memiliki rumah layak huni.
Sasaran utamanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, ASN golongan bawah, hingga pekerja informal yang penghasilannya sesuai kriteria Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025, yakni maksimal Tp. 9 juta untuk individu dan Rp. 11 juta bagi pasangan suami istri.
“Target kami jelas, masyarakat yang tidak mampu membangun rumah sendiri harus terfasilitasi lewat program ini,” tambahnya.
Lebih lanjut ditegaskan, mekanisme teknis pembangunan akan dijalankan bersama pengembang, BTN, dan bank mitra lainnya. Pemerintah berharap kolaborasi ini dapat mempercepat realisasi program perumahan nasional di Ambon. (EM).Editor Pelis Latuheru.