Ancaman Intervensi Politik Menguat, Frederik Ndolu Soroti Masa Depan RRI dan TVRI

Ancaman Intervensi Politik Menguat, Frederik Ndolu Soroti Masa Depan RRI dan TVRI
Frederik Ndolu mantan Dewan Pengawas LPP RRI ( foto: pribadi) ​

Spektroom - Ancaman Intervensi Politik Menguat, Frederik Ndolu Soroti Masa Depan RRI dan TVRI. Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2016–2021, Dr. Frederik Ndolu, menegaskan bahwa dinamika mutakhir di tubuh lembaga penyiaran publik menunjukkan gejala menguatnya intervensi politik yang berpotensi menggerus independensi LPP RRI dan LPP TVRI.


Menurut Frederik, mundurnya Direktur Utama TVRI tidak bisa dipahami sebagai peristiwa administratif biasa. Ia menilai terdapat persoalan tata kelola serius yang mengindikasikan tekanan eksternal terhadap direksi, terutama ketika mekanisme pengambilan keputusan tidak melalui Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana diamanatkan dalam sistem LPP.


“Jika tekanan terhadap direksi tidak melalui Dewan Pengawas, maka prinsip dasar independensi lembaga penyiaran publik sedang diabaikan. Ini berbahaya bagi masa depan RRI dan TVRI sebagai media milik publik,” ujar Frederik di Jakarta.


Ia juga menyoroti perubahan regulasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 13 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 03 dan 04 Tahun 2024. Perubahan tersebut, menurutnya, berpotensi memangkas peran strategis Dewas, khususnya dalam mekanisme pemberhentian direksi yang harus mendapat persetujuan Presiden.


“Revisi ini membuka ruang intervensi politik yang lebih besar. Jika peran Dewas dilemahkan, maka independensi struktural LPP akan semakin rapuh,” tegasnya.


Selain aspek regulasi, Frederik menilai ketergantungan pembiayaan RRI dan TVRI terhadap APBN menjadi titik rawan lain. Dalam situasi efisiensi anggaran, struktur keuangan LPP dinilainya sangat rentan, sehingga berpotensi memengaruhi kebebasan editorial dan keberlangsungan fungsi layanan publik.


Masuknya ASN fresh graduate sebagai broadcaster juga menjadi sorotan. Frederik menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan prinsip kebebasan pers, karena ASN terikat aturan disiplin birokrasi yang dapat membatasi ruang kritis jurnalisme publik.


Ia turut menyesalkan melemahnya posisi editorial sebagai penyeimbang kekuasaan, minimnya kritik dari masyarakat sipil, serta belum solidnya peran purna bakti RRI–TVRI dalam mendorong transformasi lembaga penyiaran publik yang kuat dan relevan di era multiplatform.


Sebagai langkah strategis, Frederik mendorong adanya pakta integritas antara Dewas dan Direksi untuk menjaga independensi internal LPP. Ia juga mengusulkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PP Nomor 03 dan 04 Tahun 2024 apabila terbukti melemahkan prinsip independensi lembaga penyiaran publik.


Selain itu, optimalisasi dan komersialisasi terbatas aset RRI dan TVRI dinilai penting guna mengurangi ketergantungan pada APBN, tanpa menghilangkan karakter layanan publiknya. Frederik menegaskan, penguatan kembali mandat dasar LPP sebagai media yang mencerdaskan, memberi informasi, dan menghibur secara independen merupakan keharusan.


“Tanpa konsensus elite politik, pemerintah, internal RRI–TVRI, dan masyarakat sipil, maka lembaga penyiaran publik akan terus berada dalam bayang-bayang intervensi. Yang dipertaruhkan bukan hanya institusi, tetapi kepentingan publik dan masa depan demokrasi,” pungkasnya.