Anggota Komisi IV DPR RI, Paulus Hadi Sosialisasikan Aturan Baru Pupuk Bersubsidi kepada Petani Sekadau
Spektroom – Anggota Komisi IV DPR RI, Paulus Hadi, S.IP., M.Si., kembali turun langsung ke daerah untuk menyapa dan memberikan edukasi kepada para petani di Kabupaten Sekadau.
Kali ini, ia menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang berlangsung di Aula Vinka Borneo Hotel, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh kelompok tani dan menghadirkan pemateri dari PT Pupuk Indonesia (PI) serta Dinas DPK3 Kabupaten Sekadau.

Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada petani terkait prosedur, aturan, serta kebijakan terbaru pemerintah mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam arahannya, Paulus Hadi menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi agar petani tidak lagi mengalami kebingungan dalam proses pembelian dan penyaluran.
Ia berharap melalui kegiatan ini, informasi yang disampaikan oleh Pupuk Indonesia dan instansi terkait dapat meningkatkan pengetahuan kelompok tani di Sekadau.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan petani memahami prosedur dan aturan pupuk bersubsidi. Ini bagian dari upaya percepatan ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten Sekadau,” ujar Paulus Hadi yang juga merupakan mantan Bupati Sanggau.
Paulus Hadi menjelaskan, saat ini terdapat sembilan jenis usaha yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, termasuk sektor perikanan.
Menurutnya, pembudidaya ikan skala kecil juga membutuhkan pupuk bersubsidi, terutama pada tahap awal pembuatan kolam.
“Harapan saya, setelah mengikuti bimtek ini, seluruh peserta benar-benar memahami aturan baru, termasuk adanya penurunan harga pupuk bersubsidi yang tentunya sangat meringankan beban petani,” tambahnya.
Namun demikian, Paulus Hadi juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Pertanian, tanaman perkebunan kelapa sawit tidak lagi termasuk dalam kategori komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi.
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan mendukung program swasembada pangan nasional.
Sementara itu, pemateri dari Dinas DPK3 Sekadau dan PT Pupuk Indonesia menyampaikan penjelasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Perpres tersebut mengusung prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Aturan ini juga memperluas penerima subsidi hingga pembudidaya ikan skala kecil, menambah jenis pupuk seperti ZA dan SP-36, serta mempercepat distribusi melalui sistem digital dan pengawasan yang lebih ketat.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sekadau hingga saat ini telah mencapai 95 persen.
Kegiatan bimtek berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, dan ditutup dengan penyerahan bantuan pupuk pertanian secara simbolis kepada peserta.