Antara Pelanggaran dan Kejahatan: "Niat Tangkap Jambret Pasal LLAJ Menyeret"

Antara Pelanggaran dan Kejahatan: "Niat Tangkap Jambret Pasal LLAJ Menyeret"
Flyer Spektroom

Spektroom - Sudah jatuh, lalu ketimpa tangga, mungkin inilah yang dimaksud peribahasa tersebut. Betapa seorang suami di Sleman, Yogyakarta yang mengejar penjambret karena merampas barang istrinya. Pengejaran itu berakhir tragis dua pelaku meninggal setelah menabrak tembok. Sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka.

Dan lucunya justru peristiwa itu yang menangani Satlantas bukan Reskrim padahal korban adalah terduga jambret yang sejatinya masuk ranah pidana, bukan di belokkan kepada pengejaran dijalan raya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai pelanggaran lalulintas.

Bagaimanapun itu, sang suami Hogi Minjaya menjadi tersangka kecelakaan dengan korban dua jambret meninggal dunia.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena suami yang bela istri, Arista Minaya dari pelaku jambret malah jadi tersangka.

Bahkan Komisi 3 DPR RI pun ikutan geram, anggota Komisi III DPR RI yang juga mantan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, memberikan kritik keras terhadap logika penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Rikwanto mengkritik keras mindset penyidik yang memisahkan kasus ini menjadi kasus laka lantas. Dengan tegas, dirinya menyebut tindakan sang suami adalah upaya penangkapan (hot pursuit), bukan kelalaian berlalu lintas.

Menurut Rikwanto kasus penjambretan ini adalah satu peristiwa dua TKP, TKP terjadinya penjambretan dan TKP penangkapan pelaku penjambretan yang meninggal dunia, namun yang menangani seharusnya Satreskrim bukan Satlantas.

Karena menurut Rikwanto pengejaran itu tujuannya adalah menangkap pelaku jambret pertanyaannya apakah si pelaku rela untuk ditangkap? Jelas tidak mau, makanya melarikan diri dan yang mengejar berusaha untuk menangkap pelaku penjambretan. Tegasnya si pengejar itu tidak ada mens rea untuk membunuh.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus Hogi akan diselesaikan lewat restorative justice.

Hogi menjadi tersangka bukan karena membela istrinya, melainkan memepet motor pelaku jambret hingga menyebabkan kecelakaan.

Menurut Listyo Sigit, Kapolda DIY sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan.(@Ng).

Berita terkait