APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
APO menggelar aksi demonstrasi damai tuntut Menpora cabut Permenpora nomor 14 tahun 2024. (Foto: Dok KONI Jatim)

.Spektroom - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian menguat.

Aliansi Penyelamat Olahraga (APO), menilai aturan tersebut berpotensi menyeret olahraga Nasional ke jurang krisis, bahkan hingga ancaman pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Tuntutan utama mereka jelas, yakni cabut segera Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan Olympic Charter.

Sekretaris Jenderal APO, La Ode Aindo, menegaskan tujuan aksi adalah menyelamatkan masa depan Olahraga Indonesia. Ia tak mau Olahraga Tanah Air rusak karena adanya aturan tersebut.

"Kami datang melakukan demonstrasi damai untuk meminta Kemenpora mempertegas substansi pada Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Dari hasil eksaminasi, kami menemukan adanya norma yang saling bertentangan. Ini bahaya sekali karena dapat berimplikasi pada pembekuan Olahraga di Indonesia,” kata La Ode Aindo.

"Permenpora itu bertentangan dengan International Olympic Charter yang sudah diratifikasi menjadi peraturan perundang-undangan,” tegas La Ode menambahkan.

Kepala Bagian Hukum APO, Rian Hidayat, menyoroti posisi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat. Ia menilai eks pebulutangkis tersebut turut mendukung regulasi bermasalah itu karena telah disahkan sejak 18 Oktober 2024.

“Ya tentu, karena menurut kami dia adalah representasi Menpora. Kita ketahui beliau mantan atlet, tapi ketika berada di posisi strategis justru mendukung peraturan ini. Artinya secara tidak langsung Pak Taufik Hidayat ikut mendukung regulasi itu," kata Rian.

Kondisi politik menambah pelik situasi setelah kursi Menpora saat ini kosong setelah Dito Ariotedjo terkena reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025). Meski demikian, massa aksi tetap menuntut Taufik Hidayat segera bersikap, mulai dari mencabut Permenpora hingga mempertimbangkan opsi mundur dari jabatannya.

APO menilai Permenpora 14/2024 memberi ruang intervensi Pemerintah ke dalam urusan internal Federasi Olahraga.
Padahal, Olympic Charter secara tegas menjunjung tinggi prinsip otonomi organisasi olahraga. Bila situasi ini dibiarkan, Indonesia berisiko mendapat teguran keras hingga sanksi IOC.

Tak hanya itu, regulasi ini juga dinilai memicu dualisme kewenangan antara KONI Pusat, KOI dan Kemenpora. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan konflik internal dan menghambat Pembinaan Atlet di tingkat Nasional. (Agus Suyono)

Berita terkait

Sulawesi  Barat Direncanakan  Menjadi Lumbung Pangan  Dengan Adanya Bendungan Budong-Budong

Sulawesi Barat Direncanakan Menjadi Lumbung Pangan Dengan Adanya Bendungan Budong-Budong

Spektroom   — Sulawesi  Barat  direncanakan  menjadi lumbung pangan  dengan adanya Bendungan Budong-Budong . Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempercepat pembangunan Bendungan Budong-Budong yang berlokasi di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Hingga akhir Agustus 2025, progres konstruksi telah mencapai 63,11% dan ditargetkan rampung pada tahun 2027. Bendungan

Nurana Diah Dhayanti
Wisma  Gedung MPR RI Bandung  Yang Habis Terbakar Siap Direhabilitasi

Wisma Gedung MPR RI Bandung Yang Habis Terbakar Siap Direhabilitasi

Spektroom – Wisma  Gedung MPR RI  yang habis terbakar  siap direhabilitasi  dan direspon cepat oleh Kementerian Pekerjaan Umum ( PU).  Hal itu merupakan salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama untuk di Rehabilitasi . Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana melakukan tinjauan langsung  guna melakukan identifikasi kondisi gedung sekaligus mematangkan rencana rehabilitasi. Berdasarkan

Nurana Diah Dhayanti