Asrama Haji di Islamic Centre Bandarlampung Dapat Digunakan Pada Musim Haji 2026

Spektroom - Berdasarkan hasil Paripurna pemerintah dan DPR, terbitlah Undang Undang Nomor 14/2025 tentang Kelembagaan Haji dan Umrah dan dikuatkan dengan pelantikan Menteri dan wakil menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Lampung H. Aprozi Alam, S.E, dalam rangka melakukan pengawasan penyerapan anggaran pembangunan gedung asrama haji tahun 2025, di Islamic Centre Bandarlampung, Rabu (24/9/2025).
"Salah satu poin dari undang undang nomor 14 tahun 2025 adalah peralihan tanggung jawab pelaksanaan Haji dan Umrah, dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah berikut Aset yang dimiliki Kementerian Agama termasuk yang di daerah" jelasnya.
Sedangkan berkaitan dengan pembangunan gedung Asrama Haji di Bandarlampung, komisi VIII sudah berupaya untuk mendapatkan alokasi anggaran untuk Provinsi Lampung.
"Tadinya Provinsi Lampung tidak mendapatkan anggaran untuk pembangunan asrama haji ini, saya bersikeras mengajak kawan kawan Komisi VIII mendesak kepada Menteri Agama untuk merealisasikan pembangunan asrama haji ini" tegasnya
Sementara diforum yang sama Plt. Kakanwil Kemenag Lampung H. Erwinto mengemukakan saat ini sedang dalam tahap pembangunan Asrama Haji, terdiri dari tujuh lantai dengan kapasitas 200 orang dan diharapkan dapat digunakan untuk pelaksanaan haji tahun 2026.

Lain daripada itu, H. Erwinto juga mengatakan dengan dibangunnya asrama haji tersebut, kapasitas daya tampung asrama haji Embarkasi antara Lampung menjadi 594 orang.
"Sementara syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Embarkasi penuh, kapasitas gedung adalah 800 orang, jadi kita masih ada kekurangan sekitar setengah dari kapasitas yang disyaratkan."ujar dia menjelaskan.
Dijelaskan H. Erwinto ini pembangunan gedung asrama haji tersebut didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp. 52,063,100,000.00 (@Ng).