Atasi Kekurangan Guru Di Solo, Di Ijinkan Angkat Guru Tamu

Atasi Kekurangan Guru Di Solo, Di Ijinkan Angkat Guru Tamu
Cabanh Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah Ijinkan Angkat Guru Tamu, Atasi Kekurangan Guru Di Beberapa Sekolah Negri Di Solo ( Dok : Freepik )

Spektroom - Guna mengatasi kekurangan guru di beberapa sekolah di Solo yang dikeluhkan beberapa waktu lalu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah memberikan ijin untuk mengangkat guru tamu.

Pengangkatan guru tamu merupakan solusi mengatasi kekurangan tenaga pengajar ditengah ketatnya aturan tentang penghapusan tenaga honorer sedang proses belajar mengajar harus tetap berjalan opyimal di sekolah negeri.

Dikonfirmasi ( Senin 09/02/2026 ) adanya ijin mengangkat guru tamu Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Agung Wijayanto, menjelaskan guru tamu hanya boleh dihadirkan jika beban mengajar guru yang ada sudah melampaui batas maksimal.

Dimana Formula yang ditetapkan manakala beban mengajar guru tetap sudah mencapai 40 jam ditambah 10 jam , namun masih terdapat jam pelajaran yang belum terisi.

Kebijakan guru tamu berbeda dengan pengangkatan guru honorer yang kini sudah dilarang oleh undang-undang.
Di Jawa Tengah sendiri, status kepegawaian guru hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu, sehingga guru tamu menjadi alternatif undangan profesional bagi sekolah dengan penggajian diambil dari biaya operasional pendidikan.

"Guru tamu itu manakala sekolah betul-betul tidak ada guru yang mengampu, itu diizinkan menggunakan guru tamu. Penganggarannya berasal dari biaya operasional pendidikan atau BOP yang merupakan anggaran dari pemerintah provinsi," Jelas Agung Wijayanto,

Terkait teknis administrasi, sekolah diwajibkan mengajukan usulan pengangkatan guru tamu kepada Cabang Dinas sejak akhir tahun sebelumnya agar alokasi dana BOP dapat dipetakan secara akurat dalam satu kode penganggaran yang sama dengan biaya tenaga kebersihan dan keamanan sekolah.

Sedang berkait evaluasi kinerja PPPK paruh waktu yang berpeluang diangkat menjadi penuh waktu jika terdapat kekosongan formasi akibat pensiun, menurut Agung akan dulakukan masa evaluasi satu tahun, dimana akan tetap mendapatkan hak pendapatan sesuai besaran gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

"Di Jawa Tengah sudah tidak ada guru honorer, status mereka kini sudah naik menjadi paruh waktu atau menggunakan skema guru tamu untuk kebutuhan urgen" Kata Agung.

Keberadaan Guru tamu bersifat kemitraan antara sekolah dengan pengajar tanpa adanya kontrak kerja formal. (Dan)

Berita terkait