Permendiktisaintek 52 tahun 2025 memberikan sedikit ruang bagi profesor.

Permendiktisaintek 52 tahun 2025 memberikan sedikit ruang bagi profesor.
Disela sidang promosi doktor, rektor universitas Islam Jakarta ( UIJ ) menanggapi Permendiktisaintek no 52 tahun 2025 Foto :Spektroom/ Asmari)

Spektroom - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ), resmi menerbitkan Peraturan Kemendiktisaintek baru Nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi , Karier dan Penghasilan Dosen yang diterbitkan 24/12/2025

Permendiktisaintek tersebut sekaligus menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024. Sejalan dengan hal tersebut terdapat kebijakan baru terkait profesi, karier dan penghasilan dosen di Indonesia khususnya dosen di bawah koordinasi Kemendiktisaintek.

Penerbitan Permendiktisaintek baru Nomor 52 menggantikan Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024 yang dinilai sudah kurang relevan untuk diterapkan di era sekarang. Selain itu untuk melakukan penyesuaian hukum pada tata kelola profesi dosen, dirasa pada peraturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

" Dengan penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 tahun 2025 saya bersyukur para guru besar atau profesor masih diberi kesempatan untuk memberikan perkuliahan atau Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya Perguruan Tinggi swasta. Ujar Rektor Universitas Islam Jakarta ( UIJ ) Prof. Raihan, juga sebagai Ketua Aptisi wilayah 3 Jakarta, Sabtu (3/1/2026)

Dikatakan kalau dilihat Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 itu hanya ada batas 70 tahun dengan terbitnya Permen tersebut menjadi 75 tahun tentunya dengan catatan yang mungkin bisa di setujui oleh masing-masing senat perguruan tinggi swasta.

" Sebetulnya kita mengharapkan bukan 75 tahun mungkin semacam terobosan dari Kemendiktisaintek melihat adanya ketimpangan jumlah guru besar di Indonesia dengan banyaknya perguruan tinggi swasta, khususnya banyaknya mahasiswa yang selalu berkembang " Jelas Rektor UIJ.

Kita lihat perbandingan rasio guru besar dan mahasiswa secara nasional masih kurang, jauh diharapkan , Jakarta sendiri baru 600 guru besar sedangkan PTN di Jakarta saat ini ada 242 , kalau itu kita bandingkan dengan satu banding tiga, itupun ada di PTS yang besar .

Kalau Pemerintah masih memberikan kesempatan maka ada ruang yang besar untuk para guru besar masih memberikan pemikiran yang konstruktif dan sesuai dengan bidang ilmunya, pengembangan ilmunya untuk pendidikan tinggi di Indonesia khususnya yang berada di PTS " Harapan Raihan.

Kita lihat jumlah guru besar seluruhnya masih tertumpuk pada PTN sedangkan PTS maupun PTN di dorong membuka program studi S2 dan S3 yang mensyaratkan sebagai adanya guru besar kalau ini tidak di beri ruang mungkin banyak program Studi S3 bisa tutup tak bisa operasi lagi .

" Pemerintah mungkin masih perlu pertimbangan pertimbangan batas usia bagi guru besar, walaupun dari Permen 52 tahun 2025 yang baru yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025 itu memberikan kegembiraan dalam guru besar masih bisa memberikan kontribusi ilmu pengetahuan. " Ucap Raihan.

Jadi menurutnya, harus ada semacam data best bagaimana pertimbangan jumlah guru besar yang ada di Indonesia dilihat peta pengembangan ilmunya dan bagaimana mendorong supaya pendidikan tinggi khususnya untuk program S3 itu berlanjut dengan memberi ruang dengan persyaratan yang lebih alternatif.

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti