Ruang Hukum
Putusan Pengadilan Militer Terhadap Prajurit Dua Jumran, Atas Pembunuhan Wartawati Juwita, Menuai Protes Keluarga Korban
SPEKTROOM ID - Dalam sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dalam putusan yang berlangsung Senin (16/6/2025), Majelis Hakim yang dipimpin Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan Jumran bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wartawati Juwita dari newsway.co.id, dan memberi sanksi pidana berat serta pemecatan dari dinas TNI AL untuk