Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang Nantinya Jika Jembatan Timbang Dibubarkan

Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang Nantinya Jika Jembatan Timbang Dibubarkan
Ilustrasi Truk _Over Dimension Over Loaded_/ODOL.( foto: birkom Kemenhub )

Spektroom - Beberapa waktu yang lalu, Menteri Perhubungan,  membuat pernyataan salah satunya “akan membubarkan Jembatan Timbang” dengan tuduhan bahwa jembatan timbang (JT) menjadi sarang pungli (pungutan liar).

Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi ( Instran ), Felix Iryantomo  dalam keterangaan pers nya di Jakarta, Kamis ( 21/8/2025) mengatakan Ia jika membaca berita pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut mengingatkan pada kurun waktu 40 tahun silam tepatnya tahun 1985. Dimana masa orde baru Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Laksamana Sudomo, memerintahkan penutupan semua JT seluruh Indonesia.

Hal ini sangat perlu diungkapkan, kenapa, agar pernyataan Menhub benar-benar didasarkan pada fakta dan tidak justru menjadi bumerang yang oleh petugas di lapangan menilai, bahwa pernyataan tersebut sekadar sebagai tuduhan belaka yang tidak berdasar.

Sebagaimana diketahui bahwa semenjak dibentuknya Unit Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia, yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen  Perhubungan Darat di daerah, maka pengelolaan seluruh JT berada di Pundak BPTD.

Perlu dicatat bahwa fungsi unit kerja JT seharusnya bukan sekadar untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran lebih muatan dan lebih dimensi truk, yang belakangan popular disebut sebagai Truk _Over Dimension Over Loaded_/ODOL.

Lebih lanjut, Menhub juga mengungkapkan bahwa sebagai pengganti atas rencana dibubarkannya JT maka akan dipasang perangkat _Weigh In Motion_ (WIM), suatu perangkat yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan bergerak sehingga meminimalisir interaksi antara petugas dan pengemudi. Bahkan rencana tersebut sudah dibahas, dikoordinasikan dengan pihak PT. Jasa Marga.

Terlebih apabila hal tersebut dikaitkan dengan Upaya pemerintah, sebagaimana diungkapkan oleh Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), bahwa mentargetkan Indonesia _zero_ Truk ODOL pada tahun 2027. Rasa-rasanya pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut menjadi dekonstruktif dan tidak nyambung dengan target Menko IPK.