Baksos Jadikan Sarana Dengar Aspirasi Warga

Baksos Jadikan Sarana Dengar Aspirasi Warga
Foto Tri Brata News Karimun

Spektroom - Polsek Meral Polres Karimun melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam rangka program Curhat Kamtibmas di Pantai Pak Imam, RT 002 RW 003, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Kamis, (14/8/ 2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H., dan dihadiri Sekretaris Lurah Baran Timur Misran, S.Ag, Kapolsubsektor Meral Barat Ipda Sukri, Kanit Intelkam Bripka Deseven Kurniadi, Ka SPK I Bripka Rudi Hartanto.

Kemudian Bhabinkamtibmas Kelurahan Baran Timur Aipda Nopriko Andri, Ketua RT 003 RW 002 Baran Timur Khairul Saleh, serta sejumlah personel Polsek Meral lainnya.

Dikutip dari TBNews Karimun, Polsek Meral menyalurkan paket sembako kepada lima warga kurang mampu dan penderita sakit menahun di wilayah RT 002 RW 003, masing-masing, Presi Johana (31), Normah (71), Silvia Rika (38), Pera (45), dan Iralia (42).

Bantuan yang disalurkan terdiri dari lima karung beras ukuran 5 kg, lima bungkus minyak goreng 1 liter, lima bungkus gula pasir, dan lima kemasan minuman kaleng.

Kapolsek Meral AKP Adi Candra mengatakan, bakti sosial ini bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus membantu meringankan beban warga yang membutuhkan.

"Ini juga menjadi sarana untuk mendengar aspirasi serta masukan warga melalui program Curhat Kamtibmas." terang Kapolsek.

Melalui kegiatan ini, Polsek Meral berharap semakin dekat di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Meral.(Muslim Piliang)

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP