Balai Bahasa Kalteng Gelar Sosialisasi dan UKBI Bagi Pendidik dan Pemangku Kepentingan

Balai Bahasa Kalteng Gelar Sosialisasi dan UKBI Bagi Pendidik dan Pemangku Kepentingan
Suasana Peserta Sosialisasi dan UKBI di aula hotel Best Western (Dok.KaltengPos)

Spektroom – Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) kini tidak hanya menjadi instrumen pemetaan kompetensi, tetapi juga telah menjadi syarat di berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga dunia kerja. Hal ini ditegaskan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, dalam kegiatan diseminasi UKBI yang berlangsung di Aula Hotel Best Western, 3–4 September 2025.

Sukardi menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji UKBI langsung bagi peserta. Tujuannya agar UKBI dapat dimanfaatkan secara luas sebagai standar kemahiran berbahasa Indonesia.

“Ini adalah kegiatan diseminasi uji kemahiran berbahasa Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kegiatannya bentuk sosialisasi tentang uji kemahiran berbahasa Indonesia bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.

Di hari pertama, peserta uji berasal dari kalangan tenaga pendidik, sementara di hari kedua diikuti para pemangku kepentingan. UKBI sendiri saat ini menjadi satu-satunya alat ukur resmi untuk menilai kemampuan berbahasa Indonesia. Instrumen ini dapat digunakan untuk pemetaan kompetensi, baik bagi siswa, mahasiswa, maupun kalangan profesional.

“UKBI ini sangat membantu, misalnya bagi jurnalis yang dituntut memiliki kapasitas berbahasa yang baik. Sebab ruh dari berita itu adalah bahasa, dan dengan bahasa yang baik pesan akan lebih mudah disampaikan,” katanya.

Selain itu, UKBI kini juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh beasiswa unggulan maupun LPDP, baik untuk studi S2 maupun S3 di dalam dan luar negeri. Keberadaan UKBI bahkan disejajarkan dengan TOEFL atau IELTS yang digunakan dalam bahasa Inggris.

Tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia, UKBI juga dapat diikuti oleh warga negara asing. Bahkan dalam regulasi sebelumnya, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat UKBI sebagai ukuran kemampuan berbahasa sebelum bekerja.

“Penguasaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing penting untuk mengurangi konflik di dunia kerja. Dulu ketika saya bertugas di Papua, kami sempat bekerja sama dengan PT Freeport untuk penerapan UKBI bagi karyawan asing,” tutur Sukardi. (Polin & Yunizar P)

Berita terkait

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

.Spektroom - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian menguat. Aliansi Penyelamat Olahraga (APO), menilai aturan tersebut berpotensi menyeret olahraga Nasional ke jurang krisis, bahkan hingga ancaman pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Tuntutan utama mereka jelas, yakni cabut segera Permenpora Nomor 14

Agus Suyono, Rafles