Bank Kalsel Tutup Sementara Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri Layanan Digital Tetap Berjalan

Bank Kalsel Tutup Sementara Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri Layanan Digital Tetap Berjalan
Dirut Bank Kalsel Fachrudin Banknya akan tutup sementara, (Humas Bank Kalsel)

Bank Kalsel Tutup Sementara Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri, Layanan Digital Tetap Berjalan
Banjarmasin-Spektroom: Menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Kalsel melakukan penyesuaian operasional layanan perbankan.

Berdasarkan pengumuman resmi, seluruh kantor operasional Bank akan tutup sementara pada 18 hingga 24 Maret 2026. Penutupan ini mengikuti rangkaian libur nasional yang mencakup Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri.

Selama periode tersebut, layanan Weekend Banking juga ditiadakan.
Meski kantor cabang tidak beroperasi, Bank memastikan nasabah tetap dapat melakukan berbagai transaksi keuangan melalui layanan elektronik (e-channel). Fasilitas seperti mobile banking, ATM, dan layanan digital lainnya tetap tersedia untuk menunjang kebutuhan transaksi masyarakat selama masa libur.

Manajemen Bank Kalsel mengimbau nasabah untuk memanfaatkan layanan digital guna menghindari potensi kendala transaksi saat kantor cabang tutup.

Selain itu, nasabah juga dapat memperoleh informasi maupun bantuan selama periode libur berlangsung. Penyesuaian operasional ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran layanan perbankan, khususnya dalam menghadapi peningkatan aktivitas transaksi menjelang dan setelah perayaan Idul Fitri.

Dengan kesiapan sistem digital, diharapkan kebutuhan transaksi masyarakat tetap terpenuhi meski layanan tatap muka dihentikan sementara.

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP