Banyak Pejabat Sidoarjo Diperiksa Kejaksaan, DPRD: Jangan Main-main Regulasi

Banyak Pejabat Sidoarjo Diperiksa Kejaksaan, DPRD: Jangan Main-main Regulasi
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin : pejabat dilingkungan Kabupaten Sidoarjo harus hati - hati menjalankan tugas.

Spektroom — Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk berhati - hati dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan agar tidak ada yang bermain - main dengan regulasi.

Peringatan ini disampaikan menyusul penahanan dua mantan Kepala Dinas dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah , Waru , yang merugikan Negara hingga Rp 9,7 miliar.

Dua pejabat yang ditahan adalah Ir. Sulaksono, mantan Kepala Dinas Perumahan , Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang ( Perkim Cipta Karya ) pada periode 2008 – 2011 dan 2018 – 2021.

Satu lagi adalah Dwidjo Prawito, yang menjabat di periode 2012 – 2014 dan kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo.

“Kalau sudah berani menerima jabatan, harus siap melakukan pengawasan yang intensif. Jangan sampai pembiaran terjadi, karena itu juga bisa dijerat hukum,” kata Rizza Ali Faizin, Senin ( 11 / 8 / 2025 ).

Anggota Fraksi PKB tersebut menilai lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya penyimpangan. Ia menekankan pentingnya edukasi antikorupsi bagi pejabat Eksekutif hingga Kepala Desa. Hal ini dinilai krusial mengingat besarnya dana desa yang dikelola setiap tahun.

Ia menambahkan, ada rencana antara Komisi A bersama Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk program pendampingan ke desa - desa mulai tahun 2026.

"Tentunya ini menjadi catatan penting agar para pejabat lebih berhati - hati untuk ke depannya," tegas Rizza.

Ia juga menyoroti anggaran yang akan dikelola oleh Kecamatan. Pada 2025, rata-rata anggaran per Kecamatan mencapai Rp 250 juta.

Namun, pada 2026, jumlah tersebut akan melonjak signifikan, menjadi Rp1,3 – Rp1,9 miliar per kecamatan.

“Anggaran sebesar itu harus tepat sasaran. Kalau tidak diserap, eman. Kalau salah sasaran, akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Kejari Sidoarjo menahan Sulaksono dan Dwidjo Prawito atas dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat mantan Kepala Dinas Perkim Cipta Karya periode 2008 –2022.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie, menyebut hanya dua orang yang ditahan karena dinilai paling bertanggung jawab.

"Hari ini kami periksa tiga orang yaitu S ( Sulaksono ), DP ( Dwidjo Prawito ) , dan ABT ( Agoes Boedi Tjahjono ). Sedangkan HS (Heri Soesanto) tidak hadir karena alasan kesehatan,” ujar Franky.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan kepada empat mantan Kepala Dinas yang menjabat dari 2008 hingga 2022, yakni Sulaksono, Dwidjo Prawito, Ir. Agoes Boedi Tjahjono ( 2015 –2017 ), dan Dr. Heri Soesanto ( Plt. 2022 ).

Namun, hanya Sulaksono dan Dwidjo yang langsung ditahan karena dinilai paling bertanggung jawab dalam kerugian Negara Rp9 ,7 miliar tersebut. ( Agus Suyono )

Berita terkait

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

.Spektroom - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian menguat. Aliansi Penyelamat Olahraga (APO), menilai aturan tersebut berpotensi menyeret olahraga Nasional ke jurang krisis, bahkan hingga ancaman pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Tuntutan utama mereka jelas, yakni cabut segera Permenpora Nomor 14

Agus Suyono, Rafles