Bapemperda Kota Ambon Bahas Pembaruan Sejumlah Perda, Termasuk Kawasan Tanpa Rokok dan Penyertaan Modal Daerah
 
            Spektroom — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tengah membahas pembaruan dan penyusunan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk masa sidang tahun 2025–2026. Salah satu di antaranya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ambon menjelaskan, pembahasan Perda dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan penerapan di lapangan.
“Peraturan daerah tidak bisa dibuat asal-asalan. Setiap pasal harus melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep agar bisa diterapkan dengan baik,” ujar Lucky Upulatu Nikijuluw, kepada peserta UKW dalam jumpa pers yang di gelar oleh pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan jurusan ilmu komunikasi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Pembangunan Bangsa Nasional " Veteran Jokyakarta" di salah satu hotol di Kota Ambon, Jumat (31/10/2025)
Ia menambahkan, revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok perlu dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional, termasuk peraturan Kementerian Kesehatan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperbarui aturan tersebut.
“Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa di area tertentu dilarang merokok. Padahal tanda dan aturannya jelas. Ini menjadi tugas kita bersama untuk meningkatkan kesadaran publik,” ungkapnya.
Selain KTR, DPRD juga membahas Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah (Perumda). Langkah ini bertujuan memperkuat modal, menjaga likuiditas, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui pembagian dividen perusahaan.
“APBD Perubahan Tahun 2025 sudah disahkan, tetapi perlu payung hukum yang kuat melalui Perda agar penyertaan modal memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
DPRD menegaskan, setelah Perda disahkan, Pemerintah Kota Ambon berkewajiban menindaklanjuti dan memastikan manfaatnya bagi masyarakat. Ia juga menyebut, salah satu perusahaan daerah berkomitmen menyetor dividen sebesar Rp.225 juta kepada Pemerintah Kota setelah audit oleh BPKP selesai dilakukan.
Rapat pembahasan lanjutan dijadwalkan Senin mendatang dalam Paripurna Internal DPRD Ambon, sebelum penetapan resmi dan pengundangan oleh Pemerintah Kota Ambon.(EM)
 
             
             
             
            