Bapenda dan Satlantas Menggelar Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda

Spektroom - Sebagai gerakan jemput bola pelkasanaan program membayar pajak bebas denda Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satlantas Polres Kapuas Hulu, Samsat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kapuas Hulu menggelar razia dan penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. (6 Agustus 2025).
Program Bayar Pajak Bebas Denda berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025. Sebagai motivasi pelaksanaan program ini pembayar pajak diberikan insentif menarik seperti bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, diskon hingga 50% untuk tunggakan pajak, gratis biaya balik nama kendaraan ke-2, serta diskon khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 4 - 5 tahun.
Kepala Bapenda Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, berharap masyarakat dapat memanfaatkan Peluang dan kesempatan karena program ini untuk menghindari sangsi2 yang tidak perlu.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang ada untuk membayar pajak kendaraan mereka dan menghindari sanksi yang tidak perlu," ujarnya.
Sementara, Kasatlantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnama, menambahkan bahwa kegiatan seperti ini dalam upaya kami untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan perlindungan terhadap kejadian laka di wilayah Kapuas Hulu.
"Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat turut berpartisipasi membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah Kapuas Hulu," katanya.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan yg baik ini sebelum masa berlaku program berakhir." pungkasnya.