Barang Milik Daerah Mulai Dikembangkan Untuk Tingkatkan Pemasukan Daerah

Barang Milik Daerah Mulai Dikembangkan Untuk Tingkatkan Pemasukan Daerah
Beberapa barang milik Daerah yang sudah dikembangkan dalam 2 hingga 3 tahun ini.

Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom - Saat ini sudah dikembangkan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai aset baru yang pengembangannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Walaupun baru dilakukan dalam 2 hingga 3 tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo SE mengatakan, BMD aset ini merupakan sektor lain yang bisa dikembangkan saat ini dalam upaya pemanfaatan BMD aset.

"Tapi ini kan berproses, baru dalam 2-3 tahun ini kan ini di semua aset Indonesia, ini yang lagi gencar-gencarnya dioptimalkan," kata Edy, Jum'at (17/10/2025).

Untuk BMD aset baru yang dilaksanakan ini mengacu pada proses implementasi dan pengadaan aset Barang Milik Daerah (BMD) baru yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Proses ini mencakup berbagai tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pencatatan, hingga pengawasan.

Langkah-langkah pelaksanaan BMD aset baru, mencakup Perencanaan kebutuhan (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah/RKBMD) seperti Melakukan identifikasi dan perencanaan barang yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Instansi.

Kegiatan Penatausahaan, melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh aktivitas pengelolaan BMD secara tertib dan teratur untuk memastikan akuntabilitas.
'contoh pelaksanaan di lapangan.

BMD juga memerlukan Inventarisasi dengan teknologi, yang dilakukan beberapa Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi mobile atau sistem digital untuk mempermudah proses inventarisasi aset baru dan memperbarui data BMD yang sudah ada.

Yang cukup penting seperti melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Karena dengan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara rutin, supaya memastikan aset baru terkelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan.

Regulasi yang relevan terkait BMD yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang telah Peraturan terbaru yang mengatur tentang optimalisasi pengelolaan BMD, termasuk perubahan ketentuan mengenai RKBMD, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan aset.
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, menjelaskan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).*****

Berita terkait