Bareskrim Bongkar 23 Ton Bahan Pangan Ilegal di Pontianak
Pontianak - Spektroom – Ketika Jejak Jaringan Praktek Penyeludupan Lintas Negara Terendus Bareskrim memetakan beberapa TKP di Kalimantan Barat untuk melaksanakan Operasi.
Tanpa menunggu lama ,Aparat Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas pangan impor ilegal dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang digelar sejak Senin (13/04/2026) hingga dalam sepekan ini , tim menyita sedikitnya 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda di kawasan Pontianak Selatan.
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan pangan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar domestik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak yg memimpin operasi tersebut mengungkapkan bahwa dua lokasi yang digerebek berada di Jalan Budi Karya dan kawasan Pontianak Square.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan lebih dari 10 ton komoditas berupa bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara di lokasi kedua, ditemukan hampir 13 ton komoditas tambahan, termasuk cabai kering dan bawang bombai merah.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan mencapai 23,146 ton,” tegas Ade Safri dalam keterangannya.
Rinciannya mencakup ratusan karung berbagai jenis bawang dan cabai, dengan asal negara yang beragam.
Bawang merah diketahui berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, bawang bombai dari Belanda, serta bawang bombai merah dari India.
Dari hasil penyelidikan awal, seluruh komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia sebelum didistribusikan ke Pontianak.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Setidaknya tiga lokasi lain tengah dalam pemantauan intensif karena diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal tersebut.
“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya gudang lain yang digunakan jaringan ini,” ujar Ade Safri.
Sebagai langkah awal, aparat telah memasang garis polisi di dua lokasi dan berkoordinasi dengan Bulog untuk penitipan barang bukti.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Di sisi lain, muncul dugaan baru terkait praktik serupa pada komoditas daging beku ilegal.
Informasi yang beredar menyebut adanya aliran setoran rutin kepada pihak tertentu dari aktivitas penyimpanan daging selundupan di sejumlah gudang.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, desakan publik agar aparat bertindak tegas semakin menguat.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan jaringan lintas negara.