Bawaslu–KPU Kompak Bersihkan Data Pemilih, 45 Nama Bermasalah Ditindaklanjuti

Bawaslu–KPU Kompak Bersihkan Data Pemilih, 45 Nama Bermasalah Ditindaklanjuti
Bawaslu Kubu Raya Awasi Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di KPU Kubu Raya. Foto : Dok KPU Kubu Raya.

Spektroom — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya menjaga akurasi data pemilih dengan mengawasi langsung Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Kantor KPU Kubu Raya, Sabtu (06/12/2025).

Rapat pleno ini berlangsung dengan melibatkan banyak unsur penting. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Bawaslu dan KPU Kubu Raya, perwakilan Kodim 1207 Pontianak, Polres Kubu Raya, Lapas Anak Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, UPT Panti Sosial Rehabilitasi Mulia Dharma, BPJS, BPS, Disdukcapil, Dinas PMD, serta Kesbangpol Kubu Raya.

Keterlibatan berbagai instansi ini bertujuan memastikan proses pemutakhiran data berjalan terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, memberikan apresiasi atas keterbukaan yang ditunjukkan KPU selama proses pleno.

Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan sehingga data yang dihasilkan semakin akurat.

“Kami menilai KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik dan terbuka,” ujarnya.

Bawaslu juga mengapresiasi langkah cepat KPU Kubu Raya dalam menindaklanjuti masukan terkait 45 nama pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga telah meninggal dunia, berdasarkan hasil uji petik pengawasan.

Menurut Gustiar, respons cepat tersebut sangat penting karena membantu menjaga kebersihan dan validitas daftar pemilih, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan data pada tahapan pemilu mendatang.

Lebih jauh, Bawaslu Kubu Raya juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pemutakhiran data. Gustiar menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek penting dalam pengawasan data pemilih.

Ia mengimbau warga segera melaporkan perubahan status kependudukan—seperti anggota keluarga yang meninggal atau berpindah domisili—ke Disdukcapil, KPU, atau Bawaslu agar data tersebut dapat segera diperbarui.

Bawaslu juga meminta masyarakat rutin mengecek status pemilih melalui laman DPT online KPU. Jika menemukan nama yang sudah TMS namun masih terdaftar, warga diminta segera menyampaikannya ke Bawaslu setempat.

“Menjaga integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama. Keaktifan masyarakat dalam melaporkan perubahan data adalah bagian dari menjaga hak pilih warga negara,” tegasnya.

Dalam rapat pleno ini, KPU Kubu Raya menetapkan jumlah Pemilih Berkelanjutan sebanyak 464.872 pemilih, dengan penambahan 8.505 pemilih dari hasil pleno Triwulan III.

Bawaslu Kubu Raya memastikan akan terus mengawal proses pemutakhiran data agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menuju pemilu berintegritas.

Berita terkait

Dinkop dan UMK Kota Ambon Perkuat Pelaku Usaha melalui Program HAKI, Permodalan, dan Koperasi Merah Putih

Dinkop dan UMK Kota Ambon Perkuat Pelaku Usaha melalui Program HAKI, Permodalan, dan Koperasi Merah Putih

Spektroom- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing pelaku usaha lokal. Beberapa program strategis yang dijalankan, yakni fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), penyaluran hibah bagi pelaku usaha, serta Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, semuanya memiliki peran penting dalam memperkuat

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru