Beri Pemahaman Pranata Humas, Kemenbangga/BKKBN Gelar Bimtek JFPH

Beri Pemahaman Pranata Humas, Kemenbangga/BKKBN Gelar Bimtek JFPH
Foto Capture YouTube Kemenbangga/BKKBN

Spektroom - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemenbangga/BKKBN) menggelegar Bimbingan Tehnis Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Pengelola Informasi Publik, sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) berdasarkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025. 

Kegiatan yang digelar secara daring dan luring ini diikuti oleh seluruh pejabat fungsional Pranata Humas dan pembina kepegawaian dilingkungan Kemenbangga/BKKBN dan Kanwil BKKBN di Daerah,  Jum'at (8/8/2025).

Menurut Pranata Humas Ahli Madya Biro Humas dan Informasi Publik Kemenbangga/BKKBN Drs. Ade Anwar M.Si  Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai Juklak dan Juknis yang telah disusun sebagai bagian dari pengembangan karir, peningkatan profesionalisme, dan kinerja para pejabat fungsional Pranata Humas. 

Foto Capture YouTube Kemenbangga/BKKBN

"Dokumen ini juga menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang JFPH." ujarnya menjelaskan. 

Sementara narasumber Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia  Andi Muslim menyampaikan,  bahwa terbitnya Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak. 

Andi Muslim Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi (Foto Capture YouTube Kemenbangga/BKKBN

“Setelah melalui perjalanan panjang, kami bersyukur Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 yang mengatur JFPH ini telah resmi diterbitkan. Kami juga berterima kasih kepada teman-teman di Jawa Timur yang sangat responsif terhadap peraturan baru ini. Sosialisasi ini menjadi yang pertama sejak Permenkomdigi ini dirilis,” tutur Andi Muslim.

Menurutnya dengan hadirnya perkembangan teknologi informatika yang demikian massif saat ini, disatu sisi membuka peluang untuk kita dapat menjangkau lebih luas, disamping melakukan banyak strategi komunikasi baru, juga dapat melakukan banyak kegiatan kehumasan.

"Namun demikian dilain sisi tantangannya pun juga baru, dengan 284 juta penduduk Indonesia ini dan  penetrasinya sudah 80% atau sekitar 180 jutaan aktif di media sosial" terang dia lagi.

Sementara Tim Kebijakan Kemitraan Komunikasi pada Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi RI, Wawan Budiyanto, dalam materinya sosialisasi kinerja, karir dan kompetensi jabatan Pranata Humas pasca terbitnya Permen Komdigi Nomor 9/2025.

audio-thumbnail
Voice Wawan Budiyanto
0:00
/78.813

Menurut Wawan Budiyanto untuk pranata humas ini sebetulnya secara garis besarsudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 tahun 2023, yang  mengatur tentang jabatan fungsional bidang komunikasi dan Informatika, ada 13 Jabatan Fungsional dan salahsatunya adalah Pranata Humas.

"Merujuk Pasal 22 ayat (2) huruf c PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap instansi wajib menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika." terang Wawan.

Adapun ruang lingkup dari Juklak dan Juknis JFPH yang disosialisasikan meliputi tiga hal utama, yakni Petunjuk pelaksanaan dan teknis JFPH, Pedoman penghitungan kebutuhan JFPH serta Pedoman uji kompetensi JFPH

"Melihat dinamika di Kementerian karena terdampak penghapusan eselonisasi jabatan, yang sebelumnya pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, dengan nama Kelompok Kerja. Hal ini juga berimbas kepada pranata humas secara struktural berada dibawah pejabat fungsional lainnya." rinci Wawan Budiyanto menjelaskan.(@Ng).

Berita terkait