BHN Kalbar Desak Hentikan Aktivitas PT ESR, Ribuan Hektare Hutan dan Habitat Orangutan Terancam

BHN Kalbar Desak Hentikan Aktivitas PT ESR, Ribuan Hektare Hutan dan Habitat Orangutan Terancam
Ketua Organisasi Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalbar Dr.Drs. Alexius Akim MM . Soroti Deforestasi PT.ESR darurat ekologis dan sosial . Foto : Apolo/Spektroom


Spektroom – Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap dugaan aktivitas pembukaan lahan oleh PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) di Kabupaten Kapuas Hulu. Aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan deforestasi ribuan hektare kawasan berhutan yang merupakan habitat orangutan Kalimantan serta ruang hidup masyarakat adat Dayak.

 Ketua BHN Kalimantan Barat, Dr. Drs. Alexius Akim, M.M., didampingi Pj. Sekretaris BHN M. Marcellus, S.H., M.M. dan Wakil Sekjen BHN Kalbar Lassarus Marpaung, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa temuan ini merujuk pada  pemberitaan  salah satu di Kalimantan.

 Berdasarkan data tersebut, pembukaan kawasan hutan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hektare, dengan 65–66 persen di antaranya merupakan habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

 “Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan peringatan keras terjadinya darurat ekologis dan sosial di Kapuas Hulu,” tegas Alexius Akim saat ditemui Spektroom di kediamannya, Minggu (25/1/2026).

 Ia menilai aktivitas tersebut mencerminkan pengabaian serius terhadap perlindungan satwa dilindungi, komitmen keanekaragaman hayati, serta tanggung jawab Indonesia dalam menjaga kawasan Cagar Biosfer UNESCO Betung Kerihun–Danau Sentarum beserta wilayah penyangganya.

 BHN Kalbar mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan perusakan habitat satwa dilindungi, tekanan terhadap kawasan penyangga cagar biosfer, hingga pengabaian hak-hak masyarakat adat Dayak, khususnya Masyarakat Adat Dayak Iban di Desa Labian dan Labian Ira’ang. Wilayah adat tersebut diketahui telah diakui melalui peraturan daerah dan keputusan bupati setempat.

 Tak hanya itu, BHN juga menyoroti dugaan tidak dipenuhinya prinsip PADIATAPA atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta persoalan legalitas perusahaan yang diduga baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 “Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial, baik antara masyarakat dan perusahaan maupun konflik horizontal antarwarga, yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat adat,” ujar Alexius.

 Sebagai langkah konkret, BHN Kalbar merekomendasikan pembekuan sementara seluruh aktivitas PT ESR, pelaksanaan audit menyeluruh lintas sektor, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perlindungan dan pengakuan hutan adat. Selain itu, BHN juga menuntut adanya pemulihan ekosistem pada kawasan yang telah rusak.

 BHN Kalbar mendorong pembentukan tim independen lintas kementerian untuk melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh, sekaligus menegaskan kembali fungsi dan perlindungan kawasan Cagar Biosfer UNESCO beserta wilayah penyangganya.

 “Hutan Kapuas Hulu adalah warisan generasi mendatang. Jika negara abai, yang hancur bukan hanya hutan, tetapi juga keadilan, kemanusiaan, dan masa depan Kalimantan Barat,” pungkas Alexius Akim.

Berita terkait