BNN Gerebek Rumah di Bukittinggi, Amankan Puluhan Paket Sabu Bermerek “Durian"
Spektroom – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Deni beserta puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, dengan total berat mencapai sekitar 9 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas BNN pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bukittinggi.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira II Nomor 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Setelah itu, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi guna memastikan kebenaran informasi sebelum dilakukan penindakan.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas BNN menggerebek rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Deni. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat setempat untuk menjamin transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hitam bermerek “Durian” bergambar buah durian yang diduga berisi sabu di dalam lemari kamar lantai dua.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lantai tiga, di mana petugas kembali menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bongkah plastik besar berwarna hitam dengan merek serupa.
Selain itu, turut ditemukan dua plastik berwarna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening diduga berisi sabu. Seluruh barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah tumpukan kasur.
“Semua barang bukti langsung kami amankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi saat dikonfirmasi, Senin, (2/2/2026).
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A17 dan Samsung Galaxy A02s, serta sejumlah plastik pembungkus dan tas jinjing yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Usai penggerebekan, petugas BNN melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pencatatan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara, hingga penyusunan laporan kasus narkotika dan pelaporan kepada pimpinan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Rita)