BOP Tempat Ibadah, Menjaga Denyut Pelayanan Rumah Ibadah di Jakarta
Jakarta - Spektroom: Pagi belum sepenuhnya ramai ketika pintu rumah ibadah mulai terbuka. Lantai dibersihkan, fasilitas diperiksa, pengeras suara disiapkan. Di tempat lain, guru mengaji mulai mendampingi anak-anak belajar.
Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari.
Di balik kegiatan ibadah dan pelayanan kepada umat, terdapat kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, mulai dari kebersihan, pemeliharaan fasilitas hingga dukungan bagi pengurus, penjaga, marbot dan guru mengaji.
Kebutuhan operasional itu menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan melalui Bantuan Operasional Tempat Ibadah atau BOP. Pada 2026, program tersebut menggunakan istilah BOP. Sebelumnya, bantuan ini lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Bantuan Operasional Tempat Ibadah atau BOTI.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Matsani, mengatakan perubahan tersebut terutama berkaitan dengan penyebutan. Substansi program tetap berupa hibah pemerintah daerah untuk mendukung operasional rumah ibadah.
“BOP tempat ibadah, bantuan operasional tempat ibadah. Biar sedikit-sedikit kita ubah singkatannya,” kata Matsani, Rabu (30/9/2026).
Menurut Matsani, bantuan untuk masjid dan musala disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional serta insentif bagi pengurus, penjaga, marbot dan guru mengaji.
“Hanya penyebutannya saja, nanti koordinasikan dengan DMI yang menyalurkan bantuan tersebut. Tetap bantuan operasional tempat ibadah,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk anggaran APBD 2026, skema bantuan hibah keagamaan memang ditetapkan sebesar Rp16,8 juta per tahun untuk masjid dan Rp12 juta per tahun untuk musala. Dana hibah tersebut disalurkan secara transparan melalui rekening rumah ibadah yang telah teregistrasi dan memenuhi syarat administrasi untuk mendukung biaya operasional maupun perawatan tempat ibadah di wilayah DKI Jakarta.
Program bantuan operasional ini telah berjalan sejak 2019. Pada 2026, bantuan operasional masjid dan musala disalurkan melalui Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta. Ketentuan penerima hibah tahun anggaran 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2026.
Matsani, menegaskan, BOP tidak hanya ditujukan bagi masjid dan musala. Dukungan operasional juga diberikan kepada rumah ibadah agama lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bantuan operasional tempat ibadah kepada semua tempat ibadah, bukan hanya masjid dan musala tetapi juga kepada tempat ibadah yang lainnya,” katanya.
"Dengan tata kelola tersebut, BOP tidak hanya tercatat sebagai alokasi anggaran tahunan. Bantuan ini diarahkan untuk menopang kebutuhan operasional rumah ibadah sehingga kegiatan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berlangsung di tengah keberagaman Jakarta," ujarnya.