BPBD Jember Salurkan 1,3 Juta Liter Air, 2.300 KK Masih Krisis Air Bersih
Jember - Spektroom: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember mencatat dampak kekeringan akibat perpanjangan musim kemarau semakin meluas. Hingga Rabu, 07 Oktober 2026 sebanyak 2.300 kepala keluarga (KK) di 10 kecamatan dan 19 desa/kelurahan terdampak krisis air bersih.

Kepala BPBD Kabupaten Jember, Dr. Drs. Edy Budi Susilo,M.Si., kepada sejumlah wartawan, Kamis (08/10/2026) mengatakan berdasarkan rilis terbaru Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau yang semula diprediksi berlangsung April hingga Agustus, kini diperpanjang hingga akhir November.

"Kemungkinan awal musim hujan baru akan terjadi pada awal Desember. Dengan demikian, setelah saya perhitungkan, masih ada sekitar 2 bulan lagi berlangsungnya musim kemarau ekstrem ini," kata Edy Budi Susilo saat diwawancarai Media di kantor BPBD Jember.
Total air bersih yang telah didistribusikan BPBD sejak 2 Juli hingga 7 Oktober 2026 mencapai 1,3 juta liter.
"Prioritasnya adalah untuk masak, untuk minum, untuk kebutuhan rumah tangga. Hal yang menyangkut cuci tubuh, cuci sepeda motor, mobil, atau mungkin sapi itu prioritas nomor dua," ujar Edy Budi Susilo.
Kondisi tahun ini lebih parah dari tahun sebelumnya. Dari pemetaan awal, terdapat 5 zona merah, 3 zona kuning, dan 23 zona hijau. Namun saat ini, seluruh zona merah dan zona kuning sudah terdampak kekeringan.
Bahkan, 2 wilayah yang sebelumnya masuk zona hijau dan tidak pernah mengalami kekeringan, yakni Desa Banjarsari di Kecamatan Bangsalsari dan Desa Panduman di Kecamatan Jelbuk, kini juga mengalami kekeringan.
BPBD Jember saat ini mengandalkan 6 sumber mata air untuk distribusi. Namun, distribusi terkendala keterbatasan sarana dan bahan bakar minyak (BBM) akibat kebijakan efisiensi anggaran.
"Kami betul-betul memprioritaskan yang betul-betul memerlukan, sedangkan yang masih bisa ditahan durasinya kita perpanjang. Misalnya semula 2 hari, kalau masih bisa dipanjangkan ya 4hari sekali baru kita kirim," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Jember telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status serupa juga telah ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Masyarakat mengimbau untuk menghemat penggunaan air bersih selama masa tanggap darurat agar bantuan dapat menjangkau wilayah yang paling membutuhkan.