BPKPAD Banjarmasin Pasang Stiker Untuk Yang Tidak Taat Pajak

BPKPAD Banjarmasin Pasang Stiker Untuk Yang Tidak Taat Pajak
Stiker teguran dari BPKPAD Banjarmasin untuk Wajib Pajak yang tidak taat.

Junaidi, Agung Yunianto

H Edy Wibowo SE Kepala BPKPAD Banjarmasin

Spektroom - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin dengan tugas melakukan penagihan pajak sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang HKPD. Undang-undang HKPD adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku 5 Januari 2022.

Menurut Kepala BPKPAD Banjarmasin H Edy Wibowo SE, apabila mereka sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), berarti ada kewajiban mereka untuk sebagai
WP Pemungut Pajak dan hasil pemungutan itu disetorkan ke Kas Daerah sebagai bahan atau sebagai modal untuk melakukan pembangunan di Kota Banjarmasin.

"Dari sekian WP itu mungkin ada yang masih tidak disiplin dan tidak taat dan mungkin belum melaporkan atau ada juga yang sudah tutup tapi tidak melaporkan ke kita tidak konfirmasi, yang artinya tidak ada kejelasan," ujar Edy, Selasa (23/9/2025) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan aturannya, pihaknya memasang stiker, setelah sebelumnya melakukan
pemanggilan dan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Pemasangan stiker itu tegas Edy, tidak dibatasi waktunya, karena setelah Wajib Pajak melakukan klarifikasi dan memenuhi semua kewajibannya, pihaknya akan melepas lagi stiker tersebut.

"Ya paling tidak klarifikasilah dulu, apa sebabnya, apa masalahnya. Kemudian hasil perhitungan, hasil klarifikasi itu sebagai bahan untuk ke depannya," tegas Edy.

Edy menyatakan, Pihaknya tidak saklak juga, tapi masih memberikan keringanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ada.

Berita terkait

Kolaborasi Canggih! UB Gandeng Dua Kampus Korea Kembangkan Wisata Digital Berkelanjutan

Kolaborasi Canggih! UB Gandeng Dua Kampus Korea Kembangkan Wisata Digital Berkelanjutan

Spektroom – Dari jantung Kota Malang hingga Negeri Ginseng, semangat kolaborasi akademik mengalir membawa misi besar: menjadikan desa wisata Indonesia naik kelas. Universitas Brawijaya (UB) Malang menggandeng dua kampus ternama Korea Selatan — Dongguk University WISE Campus dan Kyungpook National University — untuk merintis riset bertajuk “Smart Tourism”. Sebuah terobosan yang memadukan kearifan

Buang Supeno