BPN Kota Batu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Sosialisasi ke Pemuka NU

Spektroom - Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Batu, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST, menegaskan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan kemaslahatan umat.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang digelar di Panti Lansia Muslimat NU Kota Batu, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri para pemuka agama di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Batu sebagai peserta utama. Tujuannya, memberikan pemahaman langsung mengenai kebijakan dan program Kementerian ATR/BPN yang relevan bagi pengelolaan tanah wakaf dan kepentingan umat.
Sejumlah tokoh menjadi narasumber, antara lain Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad, S.H.; perwakilan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Ir. R. Haris Suharto, M.M.; Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Partisipasi & Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Batu, Nasep Vandi Sulistiyo. Acara dimoderatori oleh Arif Rahman Wahyudi, Tenaga Ahli Anggota Komisi II DPR RI, yang membuat jalannya diskusi berlangsung interaktif.
Dalam paparannya, Nasep Vandi menekankan empat program strategis BPN: percepatan pendaftaran tanah, penerapan layanan elektronik, percepatan sertifikasi tanah wakaf, dan penataan ruang berkelanjutan. Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pembangunan yang tertib tata ruang.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tapi juga menjaga amanah dan kebermanfaatannya bagi umat. Kepastian hukum atas tanah wakaf akan menghindarkan potensi sengketa dan memastikan manfaatnya berkelanjutan,” ujar Nasep.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara BPN Kota Batu dan tokoh agama, khususnya dalam memastikan seluruh tanah wakaf di wilayah Kota Batu memiliki sertifikat resmi. Dengan begitu, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih aman, tertib, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.( Eno).