Trending

Bukan Sekadar Asap, Karhutla Mengancam Kesehatan Warga Dharmasraya

Bukan Sekadar Asap, Karhutla Mengancam Kesehatan Warga Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani (Foto: dok. Kominfo DR)

Dharmasraya-Spektroom : Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan jarak pandang atau terganggunya aktivitas warga. Ketika kualitas udara memburuk, ancamannya bergeser menjadi persoalan kesehatan publik. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini memperketat pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memerintahkan camat dan wali nagari memastikan masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan diminta dilakukan dari tingkat paling bawah dengan memperkuat pengawasan dan sistem pelaporan titik api.

Arahan tersebut disampaikan Wakil Bupati Leli Arni dalam penandatanganan deklarasi bersama anti-karhutla bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026).

“Deklarasi yang kita ucapkan bersama bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan sikap dan komitmen nyata yang harus langsung diimplementasikan di lapangan,” ujar Annisa.

Menurut Annisa, camat dan wali nagari harus memetakan kawasan rawan karhutla serta menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pembakaran lahan. Pengawasan dilakukan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Setiap temuan titik api diminta segera dilaporkan agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Aparat penegak hukum juga diminta bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.

Kepala Pelaksana BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi mengatakan kondisi karhutla di daerah itu hingga kini relatif terkendali. Tidak terdapat titik api yang tidak mampu ditangani dalam waktu lebih dari 1x24 jam.

Bahkan, berdasarkan pemantauan SiPongi Karhutla, saat ini tidak ada titik api yang terpantau di Dharmasraya. Kabut asap yang masih dirasakan warga diduga berasal dari luar daerah.

Namun, pemerintah tetap mempertahankan status kewaspadaan. Sebanyak 66 personel Damkar disiagakan di lima pos pemadam. BPBD dan fasilitas kesehatan juga dipersiapkan untuk memberikan respons selama 24 jam.

Pemkab telah membagikan masker kepada masyarakat saat kabut asap mulai terjadi. Pemerintah juga sempat meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi anak TK dan PAUD selama tiga hari sebagai langkah antisipasi. Setelah evaluasi, pembelajaran kembali dilakukan dengan seluruh kegiatan berlangsung di dalam ruangan.

Data kualitas udara menunjukkan adanya perbaikan. Dalam satu pekan terakhir, indeks kualitas udara yang sebelumnya rata-rata sekitar 134 atau kategori tidak sehat turun menjadi sekitar 96 atau kategori kurang sehat.

Meski membaik, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian karena kualitas udara masih berpengaruh terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Nasib kelestarian lingkungan dan kesehatan serta keselamatan masyarakat Dharmasraya ada di tangan kepedulian kita bersama. Mari kita kawal deklarasi ini dengan aksi nyata demi mewujudkan Dharmasraya Bebas Asap,” kata Annisa.

Penanganan juga mendapat dukungan Pemprov Sumatera Barat berupa dua unit mobil air dan satu unit truk tangki. (Ris1)

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles