Bukan Sekadar Hukum, Ini Soal Masa Depan Generasi
Spektroom – Di balik angka-angka penindakan dan pasal hukum yang tegas, peredaran narkotika selalu menyisakan cerita tentang masa depan yang terancam, keluarga yang hancur, dan generasi muda yang kehilangan arah.
Inilah pesan kuat yang disampaikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung Pro 1 RRI Pontianak, Rabu (14/01/2026).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan semata urusan penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan manusia.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hadir sebagai benteng negara untuk melindungi masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh zat terlarang.
“Negara tidak main-main. Hukuman dalam undang-undang ini sangat berat, terutama bagi pengedar dan produsen. Tapi yang paling menderita sebenarnya adalah keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Fatchur.
Ia menuturkan, banyak kasus narkotika berawal dari rasa ingin tahu, pergaulan yang salah, hingga tekanan hidup.
Tanpa disadari, penyalahgunaan narkoba perlahan merenggut masa depan, merusak kesehatan, dan menghancurkan kepercayaan orang-orang terdekat.
“Jauhi narkoba, hindari narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya panjang. Bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada orang tua, pasangan, dan anak-anak,” katanya dengan nada prihatin.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menambahkan bahwa edukasi melalui media massa seperti RRI memiliki peran penting untuk menyentuh kesadaran masyarakat.
Menurutnya, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan agar pesan bahaya narkoba benar-benar sampai ke semua lapisan.
“Komitmen kami jelas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kalimantan Barat. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, Polda Kalbar juga menyoroti upaya pengawasan ketat di jalur-jalur perbatasan, termasuk jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika.
Selain itu, ditegaskan pula adanya perbedaan perlakuan hukum antara penyalahguna yang merupakan korban dengan bandar atau produsen.
Penyalahguna yang masih memiliki peluang pulih akan diarahkan ke rehabilitasi, sementara bandar dan residivis narkotika akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Melalui dialog ini, Polda Kalbar berharap masyarakat tidak hanya takut pada hukuman, tetapi juga sadar bahwa menjauhi narkoba berarti menjaga masa depan, keluarga, dan harapan hidup yang lebih baik.