Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Kasus Suap Proyek

Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong  Terjaring OTT  KPK, Kasus Suap Proyek
KPK menunjukkan BB dari OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (Foto Capture YouTube KPK).

Jakarta - Spektroom: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rejang Lebong, Bengkulu, menghadirkan fakta yang cukup mengejutkan.

Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sama-sama terjaring dalam penindakan KPK, diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 756,8 juta dalam koper, tas, dan plastik hitam yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026).

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,”kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

audio-thumbnail
Voice Guntur KPK
0:00
/158.095125

Guntur menjelaskan, dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan total 13 orang. Di antara mereka terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.

Ketiga belas orang itu sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum akhirnya dipindahkan untuk proses lanjutan.

Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Disamping itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Guntur Rahayu menjelaskan permintaan sejumlah fee ijon (sebelum proyek di kerjakan) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang hari raya.

Kemudian terjadi meeting of mind (mensrea/niat jahat) atau kesepakatan antara MFT dan HEP.

"Jadi antara Bupati dengan Kepala Dinas PUPR PKP selaku penyelenggara negara dengan tiga rekanan untuk mengerjakan paket proyek Dinas PUPR PKP Kabupatan Rejang Lebong tersebut" terang Guntur.

Dijelaskan Guntur ada tiga orang, yaitu IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CP AA.

"Jadi diantara sekian banyak list pekerjaan dan nama-nama yang sudah dicatat, yang tertangkap tangan oleh petugas KPK yaitu tiga orang l, pada saat penyerahan yaitu IRS, EDM, dan YK."katanya lagi.

Setelah adanya penunjukan langsung tersebut diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp. 980 juta pada tanggal 26 Februari 2026.

Selanjutnya EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta atau 3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8 miliar melalui saudara HEP.(@Ng).

Berita terkait