Bupati Ponorogo segera Terbitkan SK Menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza

Bupati Ponorogo segera Terbitkan SK Menyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada kegiatan formal (ft Kominfo)

Spektroom - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza di Acara Resmi – Pemerintah di wilayahnya.

Penerbitan SK itu sebagai upaya membumikan kembali nilai-nilai nasionalisme dan karakter kebangsaan melalui lagu ciptaan WR Soepratman itu.

Menurut bupati Sugiri Sancoko, menyanyikan lagu Indonesia Raya secara utuh akan diterapkan dalam berbagai kegiatan formal seperti rapat-rapat pemerintahan, acara sekolah, dan kegiatan publik lainnya yang bukan pengibaran bendera.

“Kalau pengibaran bendera jangan gunakan tiga stanza, itu terlalu panjang. Tapi kalau di gedung-gedung, dalam acara inti, gunakan tiga stanza. Anak-anak perlu dibiasakan mendengar, agar mereka bisa memaknai dan muncul rasa nasionalisme,” katanya Senin,(1/9/2025). Dijelaskannya, lagu Indonesia Raya tiga stanza mengandung makna yang sangat dalam dan lengkap, bukan hanya soal cinta tanah air, tetapi juga tentang kepribadian, pengabdian pada Ibu Pertiwi, hingga semangat kepanduan.

“WR Soepratman menciptakan lagu ini sangat detail. Ada pandu, pribadi, bumi, Ibu Pertiwi. Lagu ini sangat heroik,” jelas bupati Sugiri.

Setelah SK bupati diterbitkan, sosialisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah dan komunitas gencar dilakukan. Kebijakan ini direncanakan diterapkan seterusnya di seluruh instansi dan kegiatan resmi di Ponorogo, di luar konteks upacara bendera. (Har)

Berita terkait

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

.Spektroom - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian menguat. Aliansi Penyelamat Olahraga (APO), menilai aturan tersebut berpotensi menyeret olahraga Nasional ke jurang krisis, bahkan hingga ancaman pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Tuntutan utama mereka jelas, yakni cabut segera Permenpora Nomor 14

Agus Suyono, Rafles