Buron 3 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk di Goa Hutan Maluku
Spektroom – Pelarian panjang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM akhirnya berakhir. Setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RMM berhasil dibekuk tim gabungan bentukan Kapolda Maluku di dalam sebuah goa kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang selama ini berpindah-pindah dan bersembunyi di wilayah hutan.
Saat ditangkap, RMM tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Markas Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Dasmin dalam konferensi pers di Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun dan di mana pun, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegasnya.
Penyidik memastikan berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian tersangka selama masa buron.(EM)