Buruh Bongkar Muat Masih Terabaikan, Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas
Spektroom - Persoalan upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum kembali menjadi sorotan terkait nasib buruh bongkar muat, baik yang bekerja di dalam pelabuhan maupun di luar pelabuhan.
Pengamat Ketenagakerjaan dan Kebijakan Public, Dr. Herman Hofi Munawar menilai, kondisi para buruh hingga kini masih sangat memprihatinkan karena status kerja mereka yang tidak jelas dan minim perhatian dari pemerintah daerah.
Menurut pengamat tersebut, status buruh bongkar muat yang tidak dianggap sebagai pegawai tetap membuat mereka mudah “dicampakkan” oleh perusahaan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Padahal, tradisi kerja bongkar muat di Pelabuhan Dwikora dan wilayah sekitarnya sudah berlangsung puluhan tahun, namun nasib buruh masih seolah dibiarkan.
Ia menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja seharusnya tidak tinggal diam. Hingga kini, banyak buruh yang mengadukan nasib mereka tanpa mendapatkan jawaban maupun solusi.
“Dinsnaker seharusnya memastikan data buruh bongkar muat ini lengkap, lalu mencari langkah konkret agar hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.
Pengamat tersebut juga menyoroti pentingnya pembagian zona kerja yang jelas antara buruh bongkar muat di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih pekerjaan serta potensi gesekan antarburuh.
Herman Hofi mengingatkan bahwa aturan sudah menegaskan Koperasi TKBM hanya boleh beroperasi dalam area pelabuhan. Dengan penegasan batas wilayah kerja, potensi pungutan liar di kedua zona bisa ditekan.
Perlindungan hukum bagi buruh bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban negara. tegasnya. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS juga dengan jelas mengatur hak buruh atas upah layak serta jaminan sosial.
“Buruh berhak atas kepastian upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan perlindungan dari praktik-praktik tidak sehat. Tugas Dinsnaker adalah memastikan semua hak normatif itu berjalan,” tegasnya.
Ditekankan bahwa kebebasan dari pungli merupakan syarat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. ujarnya
Pasal 423 KUHP dan Instruksi Presiden tentang Satgas Saber Pungli sudah cukup jelas memberi dasar hukum untuk memberantas pungutan liar, baik di dalam maupun di luar pelabuhan.
Dengan penataan regulasi yang tegas dan perlindungan penuh terhadap buruh, ia berharap ekosistem logistik menjadi lebih efisien.
“Kalau buruh bekerja dengan tenang, pengusaha pun bisa berusaha dengan nyaman. Pada akhirnya masyarakat merasakan manfaat berupa kelancaran logistik dan biaya yang lebih terjangkau,” pungkasnya.