Bus Pemudik Terguling di Tol Pejagan, Satu Korban Tewas Dievakuasi Tim SAR
Brebes-Spektroom: Kecelakaan tunggal menimpa sebuah bus yang mengangkut pemudik di ruas Tol Pejagan KM 259, Kabupaten Brebes, Rabu dini hari (18/3/2026). Insiden tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia.
Peristiwa itu pertama kali dilaporkan kepada Unit Siaga SAR Brebes sekitar pukul 23.30 WIB oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Brebes. Bus dilaporkan terguling keluar jalur dan menabrak pembatas jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim SAR dari Basarnas bersama unsur SAR gabungan langsung diberangkatkan ke lokasi kejadian dengan membawa peralatan ekstrikasi dan medis.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.40 WIB dan segera melakukan asesmen serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses evakuasi korban maupun penanganan kendaraan.
Kepala Kantor SAR Cilacap, M. Abdullah, menyampaikan bahwa proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena korban terjepit badan bus. Selain itu, kondisi lalu lintas dengan skema satu arah (one way) juga tidak memberikan akses darurat yang memadai bagi armada pertolongan.
“Pada pukul 01.54 WIB, Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi korban dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhakti Asih untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Korban meninggal dunia adalah seorang penumpang bus, Satiman (60), warga Magelang, yang mengalami luka berat.
Sementara itu, lebih dari 34 korban lainnya mengalami luka ringan hingga sedang, seperti luka lecet, memar, hingga luka robek di bagian kepala, tangan, kaki, dan dada. Sebagian besar korban merupakan penumpang bus, termasuk beberapa anak-anak.
Para korban luka dirawat di RS Bhakti Asih Brebes dan RSUD Brebes. Selain penumpang bus, kecelakaan ini juga melibatkan kendaraan pick up, dengan sopir dan penumpangnya turut mengalami luka-luka.
Setelah seluruh proses evakuasi selesai, operasi SAR diusulkan ditutup dan seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing.
Penyebab kecelakaan masih dalam penanganan pihak berwenang.