Butuh Dua Alat Bukti Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

SPEKTROOM.ID, Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 diinisiasi untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh selama pandemi dan mendukung transformasi pendidikan berbasis teknologi. Namun, proses implementasi proyek ini jadi ladang korupsi.
Masyarakat mengecam bagaimana anggaran pendidikan yang seharusnya mendukung generasi masa depan justru dikorupsi.Publik berharap agar pelaku benar-benar dihukum
"Sangat keterlaluan itu si Nadiem, koruptor kok bisa jadi menteri cepet dihukum lah " ujar Abdul warga Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025)
Hal senada dikemukakan Mona saat ditemui mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Rawamangun.
"Aneh ya udah tau koruptor kok belum juga dihukum berat itu si Nadiem Makarim" katanya
Ibu rumah tangga itu meminta Kejagung usut terus kasus ini sampai ke tingkat atas yang kemungkinan kebagian jatah korupsi
Sementara itu, hingga kini Kejaksaan Agung masih belum memberikan status tersangka kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Meskipun sudah banyak keterangan dari para tersangka,
Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook. Proses perencanaan itu bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Kemudian setelah menjabat sebagai Menteri, rencana itu dilanjutkan.
Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengatakan penyidik masih memerlukan bukti lain dan mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
"Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.” ujarnya saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025 )
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mereka adalah:
Sri Wahyuningsih ( SW ) Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Mulyatsyah (M ) Direktur SMP di lingkungan yang sama
Jurist Tan ( JT )Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
Ibrahim Arief ( IA ) Konsultan Teknologi
Para tersangka diduga melakukan rekayasa teknis dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop, sehingga hanya produk tertentu yang bisa masuk e-katalog
Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 diduga merugikan negara Rp9,9 triliun.
Pengadaan laptop Chromebook dilakukan Kemendikbudristek melalui dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak 2020 hingga 2022.
Kerugian ini dikarenakan, laptop yang sudah dibeli dengan harga tak sesuai justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet padahal sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah (hy)