Cabut Perda Wajar 12 Tahun, Gubernur Mirza Akui, Kebijakan Pendidikan Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat
Spektroom - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, diruang rapat paripurna, Jum'at (10/10/2025), dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dan didampingi dua pimpinan Dewan.
Dalam jawabannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djauzal menyatakan, Pemprov Lampung mencatat adanya kesan positif dari seluruh fraksi di DPRD, yang secara umum menerima dan mendukung keberlanjutan pembahasan ketiga Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.
"Perubahan bentuk hukum PD Bank Lampung menjadi perseroan terbatas, begitu juga PD Wahana Raharja, merupakan langkah strategis yang selaras dengan pandangan fraksi-fraksi. Ini akan memperkuat daya saing dan kinerja BUMD milik Pemprov,” jelasnya.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun, lanjut Mirza, didasari pandangan fraksi bahwa kewenangan pendidikan harus dikembalikan sesuai aturan pemerintah pusat dan provinsi.
"Jawaban yang kami sampaikan ini bersifat umum. Apabila masih terdapat usul atau masukan dari Dewan Yang Terhormat yang belum terakomodir, kami terbuka untuk membahasnya lebih lanjut pada tahapan berikutnya,” ujar Mirza.
Untuk diketahui, Raperda prakarsa Pemprov Lampung tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Tanggapan Dan/Atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Adapun enam raperda usul inisiatif DPRD meliputi, Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selanjutnya Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.(@Ng).